30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Regulasi Pengelolaan Alat Berat Harus Dibuat

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini sudah membeli tiga unit ekskavator multi fungsi dan sudah diserahkan oleh Bupati H.Halikinnor kepada Pemerintah Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Besi dan Cempaka, dan rencananya juga akan diserahkan ke Kecamatan Teluk Sampit yang merupakan salah satu lumbung padi di daerah ini.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Hj.Darmawati mengatakan dengan sudah diserahkannya dua alat berat tersebut, maka pemerintah kabupaten membuat harus membuat regulasi yang jelas dalam pengelolaan alat berat yang diserahkan kepada pemerintah kecamatan tersebut.

"Kami minta pemerintah membuat regulasi terkait bagaimana pemanfaatan alat berat yang sudah diserahkan didua kecamatan tersebut, supaya masyarakat juga bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya untuk pembangunan desa seperti perbaikan jalan dan juga membantu perekonomian masyarakat," kata Darmawati, Kamis (4/11).

Baca Juga :  Larangan Mudik untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Dirinya sangat mendukung penuh adanya alat berat yang kini diprogramkan pemerintah daerah. Bahkan dia mendorong agar tahun berikutnya semua kecamatan sudah memiliki alat berat tersebut, khususnya di daerah pelosok hal itu untuk mendorong pembukaan akses jalan baik itu antar desa maupun antar kecamatan yang masih mengalami kerusakan saat ini.

"Kami sangat mendukung kerena program ini cukup baik, karena Alat berat tersebut bisa digunakan masyarakat untuk lahan pertanian, dan jaga perawatan jalan serta untuk membuka akses jalan Desa maupun Kecamatan, apalagi tahun ini ada rencana untuk membeli 11 alat berat lagi, maka kita berharap nanti semua kecamatan mendapatkan alat berat tersebut," ujar Darmawati.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Menguatkan Ekonomi Masyarakat saat Pandemi Covid-19 y

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar pengelolaan alat berat tersebut, dibuat aturan jelas dan rinci, hal itu bertuan untuk menghindari masalah, pemanfaatan yang lebih maksimal serta pertanggungjawaban yang baik, Regulasi itu bisa berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga peraturan itu menjadi rujukan agar alat berat tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak seharusnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini sudah membeli tiga unit ekskavator multi fungsi dan sudah diserahkan oleh Bupati H.Halikinnor kepada Pemerintah Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Besi dan Cempaka, dan rencananya juga akan diserahkan ke Kecamatan Teluk Sampit yang merupakan salah satu lumbung padi di daerah ini.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Hj.Darmawati mengatakan dengan sudah diserahkannya dua alat berat tersebut, maka pemerintah kabupaten membuat harus membuat regulasi yang jelas dalam pengelolaan alat berat yang diserahkan kepada pemerintah kecamatan tersebut.

"Kami minta pemerintah membuat regulasi terkait bagaimana pemanfaatan alat berat yang sudah diserahkan didua kecamatan tersebut, supaya masyarakat juga bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya untuk pembangunan desa seperti perbaikan jalan dan juga membantu perekonomian masyarakat," kata Darmawati, Kamis (4/11).

Baca Juga :  Larangan Mudik untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Dirinya sangat mendukung penuh adanya alat berat yang kini diprogramkan pemerintah daerah. Bahkan dia mendorong agar tahun berikutnya semua kecamatan sudah memiliki alat berat tersebut, khususnya di daerah pelosok hal itu untuk mendorong pembukaan akses jalan baik itu antar desa maupun antar kecamatan yang masih mengalami kerusakan saat ini.

"Kami sangat mendukung kerena program ini cukup baik, karena Alat berat tersebut bisa digunakan masyarakat untuk lahan pertanian, dan jaga perawatan jalan serta untuk membuka akses jalan Desa maupun Kecamatan, apalagi tahun ini ada rencana untuk membeli 11 alat berat lagi, maka kita berharap nanti semua kecamatan mendapatkan alat berat tersebut," ujar Darmawati.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Menguatkan Ekonomi Masyarakat saat Pandemi Covid-19 y

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar pengelolaan alat berat tersebut, dibuat aturan jelas dan rinci, hal itu bertuan untuk menghindari masalah, pemanfaatan yang lebih maksimal serta pertanggungjawaban yang baik, Regulasi itu bisa berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga peraturan itu menjadi rujukan agar alat berat tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak seharusnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru