Site icon Prokalteng

Pentingnya Kesadaran Masyarakat untuk Mematuhi Larangan Mudik

pentingnya-kesadaran-masyarakat-untuk-mematuhi-larangan-mudik

SAMPIT,
PROKALTENG

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten 
Kotawaringin Timur (Kotim) H.Hairis Salamad menekankan pentingnya
kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang
mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah sesuai instruksi oleh pemerintah pusat.

“Kita harus mendukung
kebijakan pemerintah terhadap pelarangan mudik tersebut karena memang tujuan
untuk keselamatan dan kepentingan orang banyak, terlebih ini persoalan pandemi
Covid-19 yang sudah menjadi ancaman untuk semua orang,” ujar Hairis saat dibincangi
di ruang kerjannya, Senin (3/5).

Menurutnya, di negara
lain lonjakan virus mematikan tersebut kian bertambah akibat lalainya
pemerintah dalam mengendalikan dan mengantisipasi penyebarannya alhasil ada
sebagian negara yang terpaksa harus kembali memberlakukan lockdown. Hal ini
menjadi pelajaran untuk masyarakat bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini
sangat bertujuan untuk melindungi masyarakat dari sebaran baru kasus Covid-19
tersebut.

“Perlu kita ingat kalau
larangan mudik sudah dilarang oleh pemerintah maka masyarakat diharapkan
mematuhinya secara cermat, jangan sampai mudik dilarang, tetapi justru
berkumpul di tempat-tempat wisata itu bahaya sekali,” ucapnya.

Politikus PAN ini juga
menambahkan, larangan tersebut agar bisa dipatuhi oleh semua pihak tanpa
terkecuali. Karena dalam pelaksanaannya nanti ada petugas yang akan bersiaga
untuk mengantisipasi adanya mudik tahun ini.

“Saya juga meminta
seluruh komponen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, ormas ataupun OKP
bersama-sama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan
mudik,” sampai Hairis.

Dirinya juga mengatakan
pemerintah Kabupaten Kotim telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah untuk memberlakukan mudik lokal menuju tiga daerah sekitar
karena berkaitan dengan banyak hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,
tetapi hingga saat ini belum diketahui apakah diijinkan atau tidaknya.

“Mudik lokal itu meliputi Kabupaten Kotim,
Seruyan, Katingan dan Kota Palangka Raya agar dapat menjadi daerah aglomerasi,
dengan catatan pengawasan protokol kesehatan tetapi apakah disetujui atau
tidaknya, kita masih menunggu kabar dari Provinsi, namun Ketua Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 pusat meminta seluruh pemerintah daerah untuk melarang
warganya untuk mudik, termasuk mudik lokal baik kota dalam provinsi,” ucapnya.

Exit mobile version