26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Semua PBS Wajib Jaga Lingkungan dan Programkan Konservasi

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Ketua
Komisi II  DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim), Hj Darmawati, mengingatkan, kepada semua perusahaan besar swasta
(PBS), khusunya perkebunan kelapa sawit menjaga lingkungan dan memprogramkan
konservasi. Pasalnya, lahan konservasi yang harus disediakan oleh pihak
perusahaan perkebunan itu sendiri yang berada di dalam hak guna usaha (HGU).

“Pihak perusahaan
harus menyisihkan lahannya minimal 10 persen dari luas konsesi yang didapatkan.
Konservasi dari luasan konsesi itu boleh dikumpulkan atau gabungan dari
beberapa titik di dalam areal perusahaan. Sebab membangun lahan konservasi,
pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman
konservasi tumbuh dengan baik,” ucap Darmawati, belum lama ini.

Dirinya juga mengatakan,
lahan konservasi tersebut dinilai sangat penting dan PBS wajib punya kepedulian
terhadap lingkungan hidup. Kelestarian flora dan fauna seharusnya juga termasuk
dalam hal yang perlu diperhatikan. Salah satu jenis fauna yang belakangan ini
kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orang utan.

Baca Juga :  Keterisolasian Jalan Darat Membuat Pembangunan di 2 Kecamatan Lambat

“Dengan adanya
lahan konservasi dapat  melestarikan para
binatang di wilayah tersebut, karena jenis binatang yang mempehatikan saat ini
adalah orang utan. Diharapkan habitat mereka tidak terganggu, maka lahan
konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung,” ujar
Darmawati.

Politikus Partai Golkar
ini juga menjelas di dalam undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan undang- undang Republik Indonrsia
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan air, setiap PBS kalau dengan
sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut jelas sudah melanggar undang
undang lingkungan hidup. Hal-hal seperti ini lah yang selama ini kurang
diperhatikan oleh perusahaan, serta pemerintah daerah yang kurang dalam
pengawasan.

Baca Juga :  Tidak Melaksanakan Pola Kemitraan, Cabut Ijin IUP nya

“Kita lihat baru-baru ini yang marupakan
bukti nyata bahwa habitat orang utan sangat terganggu karena tempat tinggal
mereka habis di garap perkebunan ahirnya pergi ke perkampungan. Oleh sebab itu
saya mengatakan semua pihak terutama pemerintah daerah supaya menindaklanjuti
hal ini dengan mengecek atau mengevaluasi perusahaan sawit yang ada didaerah
ini, apabila tidak mempunyai lahan konsevasi maka perlu di tindak sesuai
atauran yang berlaku,”tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Ketua
Komisi II  DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim), Hj Darmawati, mengingatkan, kepada semua perusahaan besar swasta
(PBS), khusunya perkebunan kelapa sawit menjaga lingkungan dan memprogramkan
konservasi. Pasalnya, lahan konservasi yang harus disediakan oleh pihak
perusahaan perkebunan itu sendiri yang berada di dalam hak guna usaha (HGU).

“Pihak perusahaan
harus menyisihkan lahannya minimal 10 persen dari luas konsesi yang didapatkan.
Konservasi dari luasan konsesi itu boleh dikumpulkan atau gabungan dari
beberapa titik di dalam areal perusahaan. Sebab membangun lahan konservasi,
pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman
konservasi tumbuh dengan baik,” ucap Darmawati, belum lama ini.

Dirinya juga mengatakan,
lahan konservasi tersebut dinilai sangat penting dan PBS wajib punya kepedulian
terhadap lingkungan hidup. Kelestarian flora dan fauna seharusnya juga termasuk
dalam hal yang perlu diperhatikan. Salah satu jenis fauna yang belakangan ini
kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orang utan.

Baca Juga :  Keterisolasian Jalan Darat Membuat Pembangunan di 2 Kecamatan Lambat

“Dengan adanya
lahan konservasi dapat  melestarikan para
binatang di wilayah tersebut, karena jenis binatang yang mempehatikan saat ini
adalah orang utan. Diharapkan habitat mereka tidak terganggu, maka lahan
konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung,” ujar
Darmawati.

Politikus Partai Golkar
ini juga menjelas di dalam undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan undang- undang Republik Indonrsia
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan air, setiap PBS kalau dengan
sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut jelas sudah melanggar undang
undang lingkungan hidup. Hal-hal seperti ini lah yang selama ini kurang
diperhatikan oleh perusahaan, serta pemerintah daerah yang kurang dalam
pengawasan.

Baca Juga :  Tidak Melaksanakan Pola Kemitraan, Cabut Ijin IUP nya

“Kita lihat baru-baru ini yang marupakan
bukti nyata bahwa habitat orang utan sangat terganggu karena tempat tinggal
mereka habis di garap perkebunan ahirnya pergi ke perkampungan. Oleh sebab itu
saya mengatakan semua pihak terutama pemerintah daerah supaya menindaklanjuti
hal ini dengan mengecek atau mengevaluasi perusahaan sawit yang ada didaerah
ini, apabila tidak mempunyai lahan konsevasi maka perlu di tindak sesuai
atauran yang berlaku,”tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru