28.1 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Bebas Beredar, Toko dan Kios Penjual Miras Tanpa Izin Harus Ditindak T

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati
meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian menindak tegas para penjual minuman
keras (miras) di Kabupaten Kotim yang tidak mengantongi perizinan.

“Kami meminta
pemerintah daerah melalui Satpol PP dan aparat kepolisian dapat menindak tegas
para penjual minuman yang tidak memiliki izin penjualan, karena selama ini
penjual minuman didaerah ini dijual secara bebas, seperti tak terlihat oleh
aparat yang berwenang,” sampai Darmawati, Minggu (31/1).

Menurutnya, sesuai
Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman
Beralkohol di Kabupaten Kotim, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda, maka semua toko dan kios tidak boleh
menjual minuman beralkohol baik itu golongan A,B maupun C.

Baca Juga :  Perhatikan Nasib Petani Lokal di Daerah Selatan

“Dengan adanya
perda dan perbup itu, harusnya Satpol PP yang diberikan wewenang untuk
penegakan perda dan perbup itu harus melakukan langkah-langkah agar peredaran
miras di Kabupaten kotim tidak semakin marak,” ujar Darmawati.

Politikus Partai Golkar
ini juga mengatakan saat ini dirinya melihat aktivitas penjualan miras di
daerah ini sudah tidak terkendali. Warung-warung kecil di pinggir jalan
bebas menjual miras kepada para remaja. Bahkan diketahui, saat ini
toko-toko miras dengan bebas berjualan seperti di Jalan RA Kartini, HM Arsyad
dan lainnya, dan toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A,B dan C
yang tidak boleh diedarkan di Kabupaten Kotim.

“Toko penjual
miras informasinya tidak mengantongi izin maka dari itu kami berharap
pemerintah daerah dan aparat kepolisian harus menindak tegas toko-toko, ataupun
kios yang menjual minuman keras yang sudah jelas menyalahi aturan dan
ketentuannya,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Cegah Persebaran Covid-19, Dewan Apresiasi Penghentian Sekolah Tatap M

Dirinya meminta
peredaran miras di Kabupaten Kotim harus segera dikendalikan. Apalagi sudah ada
Perda yang mengaturnya, dan sudah lama pihak DPRD mendesak dan menekan
pemerintah daerah maupun pihak yang berwenang untuk segera menertibkan, tetapi
mereka seakan tidak berdaya menindak peredaran miras didaerah ini, karena
dengan beredar bebas minuman keras itu dapat membuat tidak kejahatan dan
merusak generasi muda Kabupaten Kotim.

“Kami sering menerima keluhan dari tokoh
agama, ulama dan tokoh masyarakat terkait bebasnya peredaran minuman keras di
daerah ini, dan dinginnya sikap dari pemerintah daerah yang enggan
menertibkan miras ilegal, maupun menindak toko-toko maupun kios yang menjual
minuman haram tersebut,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati
meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian menindak tegas para penjual minuman
keras (miras) di Kabupaten Kotim yang tidak mengantongi perizinan.

“Kami meminta
pemerintah daerah melalui Satpol PP dan aparat kepolisian dapat menindak tegas
para penjual minuman yang tidak memiliki izin penjualan, karena selama ini
penjual minuman didaerah ini dijual secara bebas, seperti tak terlihat oleh
aparat yang berwenang,” sampai Darmawati, Minggu (31/1).

Menurutnya, sesuai
Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman
Beralkohol di Kabupaten Kotim, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda, maka semua toko dan kios tidak boleh
menjual minuman beralkohol baik itu golongan A,B maupun C.

Baca Juga :  Perhatikan Nasib Petani Lokal di Daerah Selatan

“Dengan adanya
perda dan perbup itu, harusnya Satpol PP yang diberikan wewenang untuk
penegakan perda dan perbup itu harus melakukan langkah-langkah agar peredaran
miras di Kabupaten kotim tidak semakin marak,” ujar Darmawati.

Politikus Partai Golkar
ini juga mengatakan saat ini dirinya melihat aktivitas penjualan miras di
daerah ini sudah tidak terkendali. Warung-warung kecil di pinggir jalan
bebas menjual miras kepada para remaja. Bahkan diketahui, saat ini
toko-toko miras dengan bebas berjualan seperti di Jalan RA Kartini, HM Arsyad
dan lainnya, dan toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A,B dan C
yang tidak boleh diedarkan di Kabupaten Kotim.

“Toko penjual
miras informasinya tidak mengantongi izin maka dari itu kami berharap
pemerintah daerah dan aparat kepolisian harus menindak tegas toko-toko, ataupun
kios yang menjual minuman keras yang sudah jelas menyalahi aturan dan
ketentuannya,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Cegah Persebaran Covid-19, Dewan Apresiasi Penghentian Sekolah Tatap M

Dirinya meminta
peredaran miras di Kabupaten Kotim harus segera dikendalikan. Apalagi sudah ada
Perda yang mengaturnya, dan sudah lama pihak DPRD mendesak dan menekan
pemerintah daerah maupun pihak yang berwenang untuk segera menertibkan, tetapi
mereka seakan tidak berdaya menindak peredaran miras didaerah ini, karena
dengan beredar bebas minuman keras itu dapat membuat tidak kejahatan dan
merusak generasi muda Kabupaten Kotim.

“Kami sering menerima keluhan dari tokoh
agama, ulama dan tokoh masyarakat terkait bebasnya peredaran minuman keras di
daerah ini, dan dinginnya sikap dari pemerintah daerah yang enggan
menertibkan miras ilegal, maupun menindak toko-toko maupun kios yang menjual
minuman haram tersebut,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru