26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

DPP PAN Sudah Memberikan Rekomendasi , Proses Pergantian Unsur Pimpina

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Sejak ditinggalkan Muhammad Rudini Darwan
Ali, kursi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat
ini masih kosong. Bahkan diduga ada pihak yang mempersulit prosespergantian,
padahal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah
memberikan rekomendasi kepada H.Hairis Salamad sebagai penggantinya.

Hingga hari ini Surat Keputusan (SK) pergantian
pimpinan sudah diterima pemerintah kabupaten setempat, tetapi surat tersebut
belum ditandatangani, sehingga proses untuk pelantikan dan mendapatkan Surat
Keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk jabatan wakil ketua
II itu stagnan.

Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Partai Amanat
Nasional Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, ada kejanggalan dalam proses
pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotim. Padahal surat keputusan (SK)
DPP PAN itu juga dilengkapi dokumen hasil rapat parpipurna dan risalah rapat
DPRD Kabupaten Kotim untuk diserahkan kepada kepala daerah dan untuk
ditandatangani tetapi prosesnya hingga saat ini belum juga
ditandaitangani. 

Baca Juga :  Konflik Antarperusahaan dan Warga Lokal Harus Dicegah

“Kami merasa ada yang janggal dalam proses
pergantian unsur pimpinan ini. Kami juga bertanya-tanya ada apa hingga saat ini
proses pergantian unsur pimpinan jadi lambat seperti ini,” ujar Kurniawan.

Dirinya mengatakan untuk bisa dilantik
menjadi wakil ketua II DPRD Kabupaten Kotim, H.Hairis Salamad harus mengantongi
surat dari Gubernur Kalteng, tetapi sebelum surat itu diajukan ke Gubernur
Kalteng harus mendapatkan pengantar dari Kepala daerah dalam hal ini Bupati
Kotim. Namun surat tersebut belum juga ditandatangani untuk diserahkan ke gubernur.

“Kami dari Fraksi PAN sudah mengikuti mekanisme
yang berlaku, akan tetapi ketidak jelasan ini merupakan kerugian bagi kami
sebagai Fraksi PAN, sedangkan rekom DPP PAN sudah di berikan kepada H.Hairis
Salamad,” ucap Kurniawan.

Baca Juga :  Kondisi Bangunan BLK Atapnya Bocor dan Perlu Direhab

Dirinya juga mengatakan kalau memang itu
disengaja untuk menghalagi proses politik di lembaga DPRD Kabupaten Kotim ini,
itu sudah terlalu naif dilakukan oleh seorang kepala daerah. Padahal antara
eksekutif dan legislatif itu harus sejalan sehingga kedepannya dapat bekerja
sama dalam membangun daerah ini.

“Kami berharap proses lebih lanjut SK DPP
PAN untuk pergantian unsur pimpinan oleh Bupati Kotim untuk menuju ke
Gubernur Kalteng segera ditindak lanjuti secepatnya, karena prosesnya
bermasalah di kabupaten bukan di provinsinya, jadi ini sebenarnya ada apa, dan
apa kepentingannya menghalangi proses pergantian ini,” sampainya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Sejak ditinggalkan Muhammad Rudini Darwan
Ali, kursi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat
ini masih kosong. Bahkan diduga ada pihak yang mempersulit prosespergantian,
padahal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah
memberikan rekomendasi kepada H.Hairis Salamad sebagai penggantinya.

Hingga hari ini Surat Keputusan (SK) pergantian
pimpinan sudah diterima pemerintah kabupaten setempat, tetapi surat tersebut
belum ditandatangani, sehingga proses untuk pelantikan dan mendapatkan Surat
Keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk jabatan wakil ketua
II itu stagnan.

Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Partai Amanat
Nasional Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, ada kejanggalan dalam proses
pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotim. Padahal surat keputusan (SK)
DPP PAN itu juga dilengkapi dokumen hasil rapat parpipurna dan risalah rapat
DPRD Kabupaten Kotim untuk diserahkan kepada kepala daerah dan untuk
ditandatangani tetapi prosesnya hingga saat ini belum juga
ditandaitangani. 

Baca Juga :  Konflik Antarperusahaan dan Warga Lokal Harus Dicegah

“Kami merasa ada yang janggal dalam proses
pergantian unsur pimpinan ini. Kami juga bertanya-tanya ada apa hingga saat ini
proses pergantian unsur pimpinan jadi lambat seperti ini,” ujar Kurniawan.

Dirinya mengatakan untuk bisa dilantik
menjadi wakil ketua II DPRD Kabupaten Kotim, H.Hairis Salamad harus mengantongi
surat dari Gubernur Kalteng, tetapi sebelum surat itu diajukan ke Gubernur
Kalteng harus mendapatkan pengantar dari Kepala daerah dalam hal ini Bupati
Kotim. Namun surat tersebut belum juga ditandatangani untuk diserahkan ke gubernur.

“Kami dari Fraksi PAN sudah mengikuti mekanisme
yang berlaku, akan tetapi ketidak jelasan ini merupakan kerugian bagi kami
sebagai Fraksi PAN, sedangkan rekom DPP PAN sudah di berikan kepada H.Hairis
Salamad,” ucap Kurniawan.

Baca Juga :  Kondisi Bangunan BLK Atapnya Bocor dan Perlu Direhab

Dirinya juga mengatakan kalau memang itu
disengaja untuk menghalagi proses politik di lembaga DPRD Kabupaten Kotim ini,
itu sudah terlalu naif dilakukan oleh seorang kepala daerah. Padahal antara
eksekutif dan legislatif itu harus sejalan sehingga kedepannya dapat bekerja
sama dalam membangun daerah ini.

“Kami berharap proses lebih lanjut SK DPP
PAN untuk pergantian unsur pimpinan oleh Bupati Kotim untuk menuju ke
Gubernur Kalteng segera ditindak lanjuti secepatnya, karena prosesnya
bermasalah di kabupaten bukan di provinsinya, jadi ini sebenarnya ada apa, dan
apa kepentingannya menghalangi proses pergantian ini,” sampainya.

Terpopuler

Artikel Terbaru