26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung Harus Disosialisasikan Menyeluruh

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jajaran DPRD Kabupaten Katingan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan, supaya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan bangunan gedung, harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Katingan. Baik secara teknis maupun non teknis.

“Mengingat Raperda ini merupakan perubahan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly, ketika menyampaikan laporan hasil rapat kerja gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan, pada rapat paripurna yang dilaksanakan, Kamis (31/3/2022).

Didalam Raperda tersebut, jelas politikus partai Nasdem ini, sifatnya mempermudah pelaksanaan pemberian perizinan mendirikan bangunan bagi masyarakat.

“Jangan sampai Raperda ini malah memperberat proses perizinan dalam mendirikan bangunan bagi masyarakat. Kemudian dengan ditetapkannya Raperda ini nanti, harapan kita dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Katingan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Diingatkan Fokuskan Anggaran untuk Pemenuhan Hak Masyarakat

Sedangkan terkait Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin di Kabupaten Katingan. Mereka di DPRD Kabupaten Katingan juga meminta, perlu adanya penjelasan lebih lanjut.

“Terutama terkait pengertian dan kriteria masyarakat miskin yang benar-benar akan dibantu dalam proses hukumnya. Sehingga nantinya Perda ini memang benar untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum,” tandasnya. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jajaran DPRD Kabupaten Katingan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan, supaya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan bangunan gedung, harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Katingan. Baik secara teknis maupun non teknis.

“Mengingat Raperda ini merupakan perubahan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly, ketika menyampaikan laporan hasil rapat kerja gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan, pada rapat paripurna yang dilaksanakan, Kamis (31/3/2022).

Didalam Raperda tersebut, jelas politikus partai Nasdem ini, sifatnya mempermudah pelaksanaan pemberian perizinan mendirikan bangunan bagi masyarakat.

“Jangan sampai Raperda ini malah memperberat proses perizinan dalam mendirikan bangunan bagi masyarakat. Kemudian dengan ditetapkannya Raperda ini nanti, harapan kita dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Katingan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Diingatkan Fokuskan Anggaran untuk Pemenuhan Hak Masyarakat

Sedangkan terkait Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin di Kabupaten Katingan. Mereka di DPRD Kabupaten Katingan juga meminta, perlu adanya penjelasan lebih lanjut.

“Terutama terkait pengertian dan kriteria masyarakat miskin yang benar-benar akan dibantu dalam proses hukumnya. Sehingga nantinya Perda ini memang benar untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum,” tandasnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru