26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Maksimalkan Upaya Antisipasi dan Pencegahan Karhutla

KASONGAN, PROKALTENG.CO-Dalam beberapa hari terakhir, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Katingan cenderung meningkat. Kejadian ini diduga akibat perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja melakukan pembakaran sembarangan.

Melihat kondisi ini, jajaran DPRD Kabupaten Katingan minta kepada semua instansi terkait supaya memaksimalkan upaya antisipasi dan pencegahan. Dewan juga menegaskan, jangan sampai ada masyarakat Katingan yang harus berurusan dengan hukum akibat karhutla.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/8). Menurut Nanang, sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. Bagi masyarakat yang ingin berladang atau ingin membuka lahan, tentunya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Perhatikan Kualitas Pekerjaan Sesuai Ketentuan

Artinya tidak boleh dilakukan sembarangan. “Sebab dalam peraturan gubernur itu, ada beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin membuka lahan. Diantaranya wajib dilaporkan kepada pihak terkait. Harus dijaga agar api tidak merembet atau menjalar ke lahan yang lain dan beberapa syarat lainnya yang harus dipatuhi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Katingan ini.

Dia berharap, di musim kemarau ini, wilayah Katingan tidak terjadi bencana kabut asap. “Sebab dampak dari kabut asap ini, sebagaimana yang pernah kita rasakan beberapa tahun lalu, sangat mengganggu berbagai aktivitas kita semua. Termasuk mengganggu kesehatan,” tegasnya. (eri/ens/kpg/ind)

KASONGAN, PROKALTENG.CO-Dalam beberapa hari terakhir, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Katingan cenderung meningkat. Kejadian ini diduga akibat perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja melakukan pembakaran sembarangan.

Melihat kondisi ini, jajaran DPRD Kabupaten Katingan minta kepada semua instansi terkait supaya memaksimalkan upaya antisipasi dan pencegahan. Dewan juga menegaskan, jangan sampai ada masyarakat Katingan yang harus berurusan dengan hukum akibat karhutla.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/8). Menurut Nanang, sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. Bagi masyarakat yang ingin berladang atau ingin membuka lahan, tentunya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Perhatikan Kualitas Pekerjaan Sesuai Ketentuan

Artinya tidak boleh dilakukan sembarangan. “Sebab dalam peraturan gubernur itu, ada beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin membuka lahan. Diantaranya wajib dilaporkan kepada pihak terkait. Harus dijaga agar api tidak merembet atau menjalar ke lahan yang lain dan beberapa syarat lainnya yang harus dipatuhi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Katingan ini.

Dia berharap, di musim kemarau ini, wilayah Katingan tidak terjadi bencana kabut asap. “Sebab dampak dari kabut asap ini, sebagaimana yang pernah kita rasakan beberapa tahun lalu, sangat mengganggu berbagai aktivitas kita semua. Termasuk mengganggu kesehatan,” tegasnya. (eri/ens/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru