30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan

KASONGAN, PROKALTENG.CO  – Pihak dewan mengingatkan kepada seluruh perusahaan baik berskala kecil, menengah maupun besar agar konsisten dalam memberikan Tunjangan (THR) Keagamaan bagi karyawan atau pekerjanya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/tahun 2023.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Esenhover, A.Md mengatakan, jika pemberian THR bagi pekerja atau buruh perusahaan sudah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2016.

“Pemberian THR adalah sudah menjadi kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Peraturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, di mana sanksi terberat adalah pembekuan kegiatan usaha,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Baca Juga :  Dorong Pemerintah Genjot Pembangunan Fisik

Menurut Politisi Partai Hanura ini, dengan adanya peraturan tersebut maka pihak perusahan tidak mempunyai alasan lagi untuk tidak melakukan pembayaran THR kepada karyawan yang bekerja di perusahaannya.

“Sesuai ketentuan, jumlah THR yang diberikan kepada karyawan minimal satu kali gaji sebulan,” katanya.

Esenhover juga meminta, kepada Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas terkait, agar turut memantau atau mengingatkan kepada perusahaan yang beraktivitas di Bumi Penyang Hinjei Simpei terkait kewajiban pembayaran THR tersebut.

“Apabila ada pekerja atau buruh yang tidak diberikan THR oleh perusahaan, diharapkan segera melapor ke dinas terkait. Hal ini agar bisa diketahui dan segera diberikan sanksi kepada perusahaan yang sudah melanggar peraturan yang sudah ada,” ucap anggota dewan asal Dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (tim/kpg)

Baca Juga :  Program Beras Murah Mendapat Apresiasi Legislatif

KASONGAN, PROKALTENG.CO  – Pihak dewan mengingatkan kepada seluruh perusahaan baik berskala kecil, menengah maupun besar agar konsisten dalam memberikan Tunjangan (THR) Keagamaan bagi karyawan atau pekerjanya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/tahun 2023.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Esenhover, A.Md mengatakan, jika pemberian THR bagi pekerja atau buruh perusahaan sudah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2016.

“Pemberian THR adalah sudah menjadi kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Peraturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, di mana sanksi terberat adalah pembekuan kegiatan usaha,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Baca Juga :  Dorong Pemerintah Genjot Pembangunan Fisik

Menurut Politisi Partai Hanura ini, dengan adanya peraturan tersebut maka pihak perusahan tidak mempunyai alasan lagi untuk tidak melakukan pembayaran THR kepada karyawan yang bekerja di perusahaannya.

“Sesuai ketentuan, jumlah THR yang diberikan kepada karyawan minimal satu kali gaji sebulan,” katanya.

Esenhover juga meminta, kepada Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas terkait, agar turut memantau atau mengingatkan kepada perusahaan yang beraktivitas di Bumi Penyang Hinjei Simpei terkait kewajiban pembayaran THR tersebut.

“Apabila ada pekerja atau buruh yang tidak diberikan THR oleh perusahaan, diharapkan segera melapor ke dinas terkait. Hal ini agar bisa diketahui dan segera diberikan sanksi kepada perusahaan yang sudah melanggar peraturan yang sudah ada,” ucap anggota dewan asal Dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (tim/kpg)

Baca Juga :  Program Beras Murah Mendapat Apresiasi Legislatif

Terpopuler

Artikel Terbaru