25.4 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi Damkar Kalteng

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas jadwalkan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Damkar Provinsi Kalteng di Kota Palangka Raya.

Kedatangan rombongan dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas H Darwandie SH MH bersama anggota dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, Rabu (29/5).

Darwandie mengatakan, kunker ini dalam rangka tugas DPRD untuk mendeteksi halhal mana saja dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan, sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan kedua atas Raperda No 10 tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Selanjutnya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Mikelson Damek ST MT mengatakan intinya saat ini satpol PP dengan Damkar terpisah, tetapi di Tahun 2023 ada pembahasan antara Pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan.

Baca Juga :  Soal Program Pembangunan, Pemdes Diminta Lebih Selektif

“ Walaupun Satpol PP, Damkar dan BPBPK Provinsi Kalteng berharap untuk terpisah, atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya. Satpol PP, DAMKAR, dan BPBPK provinsi secara fungsinya, yaitu koordinasi, sedangkan kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis,” ucapnya. (alh/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas jadwalkan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Damkar Provinsi Kalteng di Kota Palangka Raya.

Kedatangan rombongan dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas H Darwandie SH MH bersama anggota dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, Rabu (29/5).

Darwandie mengatakan, kunker ini dalam rangka tugas DPRD untuk mendeteksi halhal mana saja dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan, sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan kedua atas Raperda No 10 tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Selanjutnya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Mikelson Damek ST MT mengatakan intinya saat ini satpol PP dengan Damkar terpisah, tetapi di Tahun 2023 ada pembahasan antara Pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan.

Baca Juga :  Soal Program Pembangunan, Pemdes Diminta Lebih Selektif

“ Walaupun Satpol PP, Damkar dan BPBPK Provinsi Kalteng berharap untuk terpisah, atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya. Satpol PP, DAMKAR, dan BPBPK provinsi secara fungsinya, yaitu koordinasi, sedangkan kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis,” ucapnya. (alh/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru