KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, baru-baru ini.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST., mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) III bersama fraksi-fraksi pendukung dewan karena masih terdapat sejumlah data yang belum lengkap dan belum terverifikasi.
“Penundaan pengesahan Raperda RTRW merupakan hasil kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) III bersama fraksi-fraksi pendukung dewan, karena masih terdapat sejumlah data yang belum lengkap dan belum terverifikasi,” ungkapnya.
Menurut Yohanes, sejumlah data yang masih perlu dilengkapi antara lain kawasan hutan lindung, wilayah perbatasan, serta batas desa dan kecamatan.
Selain itu, penyusunan RTRW Kabupaten Kapuas juga harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
“Atas pertimbangan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat menunda pengesahan Raperda RTRW hingga seluruh data dinyatakan lengkap dan terverifikasi guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng itu menegaskan, penyusunan RTRW harus berlandaskan data yang akurat. Hal tersebut dinilai penting karena RTRW berkaitan erat dengan kepastian hukum batas wilayah, penataan ruang, hingga arah pembangunan dan investasi di Kabupaten Kapuas.
Menurutnya, kelengkapan serta keakuratan data menjadi dasar penting agar regulasi tata ruang yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Yohanes berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat segera melengkapi seluruh kekurangan data dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah wilayah yang masih menjadi perhatian.
Dengan demikian, pembahasan Raperda RTRW dapat kembali dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan segera ditetapkan.
“Kami berharap seluruh persyaratan segera dipenuhi agar pembahasan Raperda RTRW dapat dilanjutkan dan ditetapkan pada agenda berikutnya,” pungkasnya. (tim)


