Site icon Prokalteng

Pembahasan 3 Raperda Diharapkan Tepat Waktu

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyerahkan piagam kepada pemerintan desa dalam peringatan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-218 dan Pemerintah Kabupaten Kapuas ke-73, Kamis (21/3). (Foto: Galih/KPG)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, mengonfirmasi bahwa ketiga Raperda tersebut telah disetujui oleh tujuh fraksi pendukung dewan dalam rapat paripurna sebelumnya, dan akan dibahas sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Mengenai ketiga Raperda tersebut, harapan saya adalah agar pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Ardiansah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menjelaskan bahwa tiga Raperda tersebut meliputi Raperda mengenai Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 mengenai Lembaga Kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Ketiga Raperda tersebut sangat penting untuk dibahas dan diselesaikan. Dengan demikian, nantinya dapat menjadi landasan hukum yang mengatur kehidupan di daerah ini,” tegasnya.

Ardiansah menjelaskan bahwa DPRD Kapuas bersama dengan Pemkab Kapuas akan membahas tujuh Peraturan Daerah (Perda) secara keseluruhan, dengan target penyelesaian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, agar dapat ditetapkan secara resmi.

“Kami berharap ketiga Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” tambahnya. (alh/kpg/hnd)

Exit mobile version