KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengikuti Bimbingan Teknis di Universitas Islam 45 Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/10). Bimtek ini terkait sinkronisasi kebijakan perencanaan dan penganggaran, serta kebijakan belanja daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, dan Plt Sekwan Kapuas Drs. Yanabut, Wakil Rektor Universitas Islam 45 Bekasi, Dr. Muhammad Harun Al Rasyid, dan hari pertama langsung di buka oleh Pemateri Prof Fernandes Simangungsong.
"Saya atas nama pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih, serta penghargaan kepada panitia penyelenggara Universitas Islam “45” Bekasi," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.
Di mana, lanjut Ardiansah telah memberikan kesempatan kepada pimpinan, dan anggota DPRD Kapuas untuk mengikuti kegiatan bimtek ini. Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah/kabupaten, DPRD memiliki tugas pokok, dan fungsi dalam legislasi, anggaran dan pengawasan.
"Bimtek yang kita ikuti ini bertujuan untuk memperdalam, dan mempertajam wawasan dan pengetahuan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku anggota DPRD Kabupaten Kapuas," jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini, berharap kepada semua sebagai peserta bimtek, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama. Diharapkan mampu mengikuti sesi demi sesi dengan disiplin, serta manfaatkanlah bimtek kesempatan ini.
"Sehingga bimtek dapat berjalan dengan dinamis, baik, dan lancar, agar bekal ilmu yang didapat nantinya bisa diaplikasikan dalam melaksanakan tugas, dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat," ucapnya.
Mantan Damang Pasak Talawang ini, berharap membawa lembaga DPRD ini menjadi lebih baik dalam tugas, dan peran dalam penyelengaraan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan untuk mensejahterakan masyarakat.