28.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Usai Libur Lebaran, Dewan Ingatkan Utamakan Pelayanan Publik

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk mengutamakan pelayanan publik setelah libur lebaran 1445 Hijriah.

Apalagi, kata Ardiansah, cuti bersama Idulfitri 1445 H sudah sangat panjang hingga Senin (15/4), dan Selasa (16/4) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diwajibkan masuk kantor.

“Kita meminta agar Pemkab Kapuas dapat tegas, dan jangan sampai ASN ada yang menambah libur,” ucap Ardiansah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menambahkan terkait batas cuti sudah ada imbauan pemerintah dan dapat manfaatkan waktu mudik sesuai dengan jadwal.

Sehingga dengan mulai masuk kerja harus bertanggungjawab tanpa ada tambahan libur. “Selesai libur, jadi masuk kantor. Bagi ASN terutama, karena berkaitan dengan jadwal pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Peningkatan Akreditasi Sekolah di Kapuas Didukung Dewan

Dirinya juga mendukung Pemkab Kapuas melakukan apel perdana pasca libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Saat apel, masing-masing perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkab Kapuas wajib menjalankan absen kehadiran pegawai.

“Kalau ada melanggar tentu ada aturan yang harus diterapkan,” tutupnya. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk mengutamakan pelayanan publik setelah libur lebaran 1445 Hijriah.

Apalagi, kata Ardiansah, cuti bersama Idulfitri 1445 H sudah sangat panjang hingga Senin (15/4), dan Selasa (16/4) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diwajibkan masuk kantor.

“Kita meminta agar Pemkab Kapuas dapat tegas, dan jangan sampai ASN ada yang menambah libur,” ucap Ardiansah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menambahkan terkait batas cuti sudah ada imbauan pemerintah dan dapat manfaatkan waktu mudik sesuai dengan jadwal.

Sehingga dengan mulai masuk kerja harus bertanggungjawab tanpa ada tambahan libur. “Selesai libur, jadi masuk kantor. Bagi ASN terutama, karena berkaitan dengan jadwal pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Peningkatan Akreditasi Sekolah di Kapuas Didukung Dewan

Dirinya juga mendukung Pemkab Kapuas melakukan apel perdana pasca libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Saat apel, masing-masing perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkab Kapuas wajib menjalankan absen kehadiran pegawai.

“Kalau ada melanggar tentu ada aturan yang harus diterapkan,” tutupnya. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru