Pemadaman Bergilir Berlarut, DPRD Kapuas Minta PLN Beri Kompensasi

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemadaman listrik bergilir yang berlangsung cukup lama di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas kembali mendapat sorotan DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, meminta PLN segera mengevaluasi kondisi kelistrikan sekaligus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Menurut Ardiansah, gangguan pasokan listrik yang terjadi berulang tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tetapi juga memberikan dampak terhadap berbagai sektor.

“Gangguan pasokan listrik tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha, perkantoran, dan sektor pendidikan hingga pelayanan publik,” kata Ardiansah.

Politisi Partai Golkar itu menilai pelanggan telah menjalankan kewajibannya dengan membayar tagihan listrik setiap bulan. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kelistrikan yang andal.

Ketika pemadaman berlangsung dalam waktu lama, menurutnya, PLN perlu memberikan bentuk tanggung jawab berupa kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Hasil Tangkapan Ikan, Legislator Kapuas Bantu Kelompok Nelayan

“Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perusahaan,” tegasnya.

Ardiansah juga meminta PLN meningkatkan keterbukaan informasi setiap kali terjadi gangguan. Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui penyebab pemadaman, perkiraan waktu perbaikan, serta langkah yang sedang dilakukan untuk mengembalikan pasokan listrik.

Electronic money exchangers listing

Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas dan mengurangi kerugian akibat terhentinya aliran listrik.

Terlebih, pemadaman yang terjadi secara berulang dengan durasi cukup lama telah menimbulkan keluhan dari berbagai kalangan. Pelaku usaha menjadi salah satu pihak yang merasakan dampaknya karena kegiatan produksi maupun pelayanan tidak dapat berjalan normal.

“Banyak pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan karena aktivitas produksi maupun pelayanan terganggu,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Sektor Perikanan Lebih Diperhatikan

Tidak hanya dunia usaha, masyarakat juga menghadapi kendala dalam menjalankan aktivitas rumah tangga. Sejumlah fasilitas pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan, turut terdampak akibat gangguan pasokan listrik.

Wakil rakyat yang kembali terpilih dari Dapil Kapuas III itu berharap PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan di Kabupaten Kapuas. Evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan keandalan jaringan dapat ditingkatkan.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait memperkuat koordinasi dengan PLN untuk mencari solusi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap layanan listrik yang stabil dapat terpenuhi, sementara hak pelanggan tetap mendapatkan perlindungan apabila terjadi gangguan pelayanan yang berkepanjangan,” ungkapnya. (tim)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemadaman listrik bergilir yang berlangsung cukup lama di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas kembali mendapat sorotan DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, meminta PLN segera mengevaluasi kondisi kelistrikan sekaligus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Menurut Ardiansah, gangguan pasokan listrik yang terjadi berulang tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tetapi juga memberikan dampak terhadap berbagai sektor.

“Gangguan pasokan listrik tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha, perkantoran, dan sektor pendidikan hingga pelayanan publik,” kata Ardiansah.

Electronic money exchangers listing

Politisi Partai Golkar itu menilai pelanggan telah menjalankan kewajibannya dengan membayar tagihan listrik setiap bulan. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kelistrikan yang andal.

Ketika pemadaman berlangsung dalam waktu lama, menurutnya, PLN perlu memberikan bentuk tanggung jawab berupa kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Hasil Tangkapan Ikan, Legislator Kapuas Bantu Kelompok Nelayan

“Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perusahaan,” tegasnya.

Ardiansah juga meminta PLN meningkatkan keterbukaan informasi setiap kali terjadi gangguan. Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui penyebab pemadaman, perkiraan waktu perbaikan, serta langkah yang sedang dilakukan untuk mengembalikan pasokan listrik.

Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas dan mengurangi kerugian akibat terhentinya aliran listrik.

Terlebih, pemadaman yang terjadi secara berulang dengan durasi cukup lama telah menimbulkan keluhan dari berbagai kalangan. Pelaku usaha menjadi salah satu pihak yang merasakan dampaknya karena kegiatan produksi maupun pelayanan tidak dapat berjalan normal.

“Banyak pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan karena aktivitas produksi maupun pelayanan terganggu,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Sektor Perikanan Lebih Diperhatikan

Tidak hanya dunia usaha, masyarakat juga menghadapi kendala dalam menjalankan aktivitas rumah tangga. Sejumlah fasilitas pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan, turut terdampak akibat gangguan pasokan listrik.

Wakil rakyat yang kembali terpilih dari Dapil Kapuas III itu berharap PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan di Kabupaten Kapuas. Evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan keandalan jaringan dapat ditingkatkan.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait memperkuat koordinasi dengan PLN untuk mencari solusi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap layanan listrik yang stabil dapat terpenuhi, sementara hak pelanggan tetap mendapatkan perlindungan apabila terjadi gangguan pelayanan yang berkepanjangan,” ungkapnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru