25.4 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Pansus I DPRD Kapuas Kunjungan ke Kalsel Bahas Raperda Bangunan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Komisi III DPRD Provinsi Kalsel.

Hal ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, tentang bangunan gedung yang masih godok, Jumat (31/5).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Kapuas, H Ahmad Zahidi, beserta anggota, dan diterima Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Abidinsyah dan Anggota Komisi H Suwardi Sarlan.

“Kami mengucapkan terima kasih telah diberikan saran, dan masukan dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu sebagai pembina,” ucap H Ahmad Zahidi.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dari Raperda yang akan diterbitkan mendapat masukan yang sangat luar biasa, dan ilmu yang berharga. Karena apa secara struktur baik struktur tanah, struktur bangunan, antara Kabupaten Kapuas dengan Kota Banjarmasin Kalsel pada umumnya hampir sama yaitu daerah gambut.

Baca Juga :  Pelebaran Jalan Trans Kalimantan Dinilai Memperlancar Arus Mudik

“Di mana daerah kita ada pasang surut, dan daerah tinggi cuma lebih banyak daerah gambutnya,” ucap Zahidi.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Selat ini, menambahkan DPRD Kalsel memberikan gambaran masukan mengingatkan kembali, banyak gedung-gedung yang telah dibangun tidak memenuhi syarat, dan akibatnya bangunan tersebut ada yang miring.

“Karenanya beliau meminta dan menyarankan PBG ini wajib adanya harus diterbitkan Perdanya tidak boleh diundur lagi,” jelasnya.

Selain itu, kata Zahidi, wajib diterbitkan para tim ahli juga nantinya itu harus juga memeriksa ini betul-betul secara teliti, dan jangan sampai nanti terjadi korban yang terutama terhadap masyarakat.

“Masukan dan saran tersebut sangat penting bagi kita,”pungkasnya.

Baca Juga :  Soal Program Pembangunan, Pemdes Diminta Lebih Selektif

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Abidinsyah, menyampaikan ada beberapa hal yang disampaikan tentang bangunan gedung, di Provinsi Kalsel yang pertama yaitu dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Konteks dari pembangunan gedung yang ada di Kalsel itu tertuju kepada kabupaten, dan kota jadi selama ini kami dari komisi III maupun dari pemerintah belum menerbitkan peraturan daerah tentang pembangunan gedung,” katanya. (alh/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Komisi III DPRD Provinsi Kalsel.

Hal ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, tentang bangunan gedung yang masih godok, Jumat (31/5).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Kapuas, H Ahmad Zahidi, beserta anggota, dan diterima Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Abidinsyah dan Anggota Komisi H Suwardi Sarlan.

“Kami mengucapkan terima kasih telah diberikan saran, dan masukan dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu sebagai pembina,” ucap H Ahmad Zahidi.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dari Raperda yang akan diterbitkan mendapat masukan yang sangat luar biasa, dan ilmu yang berharga. Karena apa secara struktur baik struktur tanah, struktur bangunan, antara Kabupaten Kapuas dengan Kota Banjarmasin Kalsel pada umumnya hampir sama yaitu daerah gambut.

Baca Juga :  Pelebaran Jalan Trans Kalimantan Dinilai Memperlancar Arus Mudik

“Di mana daerah kita ada pasang surut, dan daerah tinggi cuma lebih banyak daerah gambutnya,” ucap Zahidi.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Selat ini, menambahkan DPRD Kalsel memberikan gambaran masukan mengingatkan kembali, banyak gedung-gedung yang telah dibangun tidak memenuhi syarat, dan akibatnya bangunan tersebut ada yang miring.

“Karenanya beliau meminta dan menyarankan PBG ini wajib adanya harus diterbitkan Perdanya tidak boleh diundur lagi,” jelasnya.

Selain itu, kata Zahidi, wajib diterbitkan para tim ahli juga nantinya itu harus juga memeriksa ini betul-betul secara teliti, dan jangan sampai nanti terjadi korban yang terutama terhadap masyarakat.

“Masukan dan saran tersebut sangat penting bagi kita,”pungkasnya.

Baca Juga :  Soal Program Pembangunan, Pemdes Diminta Lebih Selektif

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Abidinsyah, menyampaikan ada beberapa hal yang disampaikan tentang bangunan gedung, di Provinsi Kalsel yang pertama yaitu dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Konteks dari pembangunan gedung yang ada di Kalsel itu tertuju kepada kabupaten, dan kota jadi selama ini kami dari komisi III maupun dari pemerintah belum menerbitkan peraturan daerah tentang pembangunan gedung,” katanya. (alh/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru