30.7 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Tekon Kapuas Positif Dikurangi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, terkait nasib Tenaga Kontrak (Tekon) di Kabupaten Kapuas di ruang rapat gabungan, Senin (1/11) kemarin.

Dalam RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE bersama anggota, sedangkan dari Pemkab Kapuas dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs. Septedy, M.Si, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas Yan Alle, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Drs. Aswan.

"Intinya kita sepakat Surat Sekda Kapuas untuk pengurangan terhadap Tekon, dan Uji Kompetensi Tekon," ucap Bardiansyah usai rapat.

Politisi Partai Nasdem ini, menyampaikan juga Komisi I DPRD Kapuas meminta perlu diperhatikan nantinya, dalam pengangkatan ke depannya diutamakan tenaga guru dan tenaga kesehatan. Kemudian yang masa kerja sudah lama, misal 10-15 tahun bisa dijadikan pertimbangan, itu jadi dasar.

"Tekon di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kapuas sepakat untuk dikurangi," jelasnya.

Legislator biasa disapa Bardi ini, menerangkan sebab dalam keterangan Sekda Kapuas cukup besar dana dikeluarkan dari Tekon. Di mana mencapai Rp135 miliar anggaran untuk Tekon, dan nanti dikurangi 50 persen.

Baca Juga :  Raperda Prokes Dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekda Kalteng

"Sehingga dana bisa dialihkan keperluannya masyarakat misal infrastruktur jalan, dan lainnya," tegasnya.

Sedangkan terkait uji kompetensi para Tekon di Kabupaten Kapuas, Bardi menilai sangat baik, dam akan didukung, tapi ada catatan penting yang diharuskan. "Harapan dalam uji kompetensi sesuai dengan aturan, dan jangan ada permainan khusus, hal itu harus jadi pertimbangan," pungkasnya.

Sementara Sekda Kapuas Drs. Septedy, mengakui adanya RDP antara Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas dengan eksekutif terkait Surat Nomor : 800/372/P3K/BKPSDM Perihal Pengangkatan Tenaga Kontrak di Kabupaten Kapuas.

"Intinya sepaham, bahwa keputusan diambil memang sesuai regulasi yang ada," ucap Septedy.

Regulasinya, lanjut Septedy, antara lain Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam UU hanya ASN dan P3K. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 Tidak boleh mengangkat honor pada jabatan yang sudah diisi ASN dan P3K, artinya mengisi yang tidak diisi ASN dan P3K. Selanjutnya Surat Edaran Kepala Kantor Regional VIII BKN Nomor : 01/SE/KR.VIII/III/2021 tentang Larangan pengangkatan Tekon pada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Penanganan Tekon kedepan dan memaklumi tidak semua posisi bisa di isi ASN maupun P3K, karena itu dianggap masih perlu.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pencanangan Kampung Anti Narkoba dan Kampung Pancasila

Tapi, kata Sekda, dengan jumlah begitu besar maka harus ada rasionalisasi. Dengan mempertimbangkan skill atau kemampuan termasuk pertimbangan masa kerja untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang Tekon pastinya dengan anggaran terbatas itu, maka OPD sesuaikan anggaran yang ada.

"Jadi Tekon nanti sesuai kebutuhan organisasi, kebutuhan wilayahnya, dan skillnya," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo meminta Pemkab Kapuas melalui dinas untuk tidak mengurangi tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan apalagi di wilayah Kapuas Ngaju, yaitu Kecamatan Timpah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, serta Mandau Talawang.

"Saya minta Tekon pendidikan dan kesehatan jangan ada pengurangan," jelasnya.

Kalau memang ada pengurangan, lanjutnya, harus dipertimbangkan masa jabatan yang bersangkutan.  Terutama daerah Kapuas Ngaju, dan masalah uji kompetensi juga harus dipertimbangkan.  Karena banyak yang lulusan SMA sederajat mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di Kabupaten Kapuas.

"Kita kekurangan tenaga kesehatan dan pendidikan, jadi kalau dikurangi pastinya nanti akan kendala," tutupnya.  

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, terkait nasib Tenaga Kontrak (Tekon) di Kabupaten Kapuas di ruang rapat gabungan, Senin (1/11) kemarin.

Dalam RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE bersama anggota, sedangkan dari Pemkab Kapuas dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs. Septedy, M.Si, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas Yan Alle, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Drs. Aswan.

"Intinya kita sepakat Surat Sekda Kapuas untuk pengurangan terhadap Tekon, dan Uji Kompetensi Tekon," ucap Bardiansyah usai rapat.

Politisi Partai Nasdem ini, menyampaikan juga Komisi I DPRD Kapuas meminta perlu diperhatikan nantinya, dalam pengangkatan ke depannya diutamakan tenaga guru dan tenaga kesehatan. Kemudian yang masa kerja sudah lama, misal 10-15 tahun bisa dijadikan pertimbangan, itu jadi dasar.

"Tekon di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kapuas sepakat untuk dikurangi," jelasnya.

Legislator biasa disapa Bardi ini, menerangkan sebab dalam keterangan Sekda Kapuas cukup besar dana dikeluarkan dari Tekon. Di mana mencapai Rp135 miliar anggaran untuk Tekon, dan nanti dikurangi 50 persen.

Baca Juga :  Raperda Prokes Dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekda Kalteng

"Sehingga dana bisa dialihkan keperluannya masyarakat misal infrastruktur jalan, dan lainnya," tegasnya.

Sedangkan terkait uji kompetensi para Tekon di Kabupaten Kapuas, Bardi menilai sangat baik, dam akan didukung, tapi ada catatan penting yang diharuskan. "Harapan dalam uji kompetensi sesuai dengan aturan, dan jangan ada permainan khusus, hal itu harus jadi pertimbangan," pungkasnya.

Sementara Sekda Kapuas Drs. Septedy, mengakui adanya RDP antara Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas dengan eksekutif terkait Surat Nomor : 800/372/P3K/BKPSDM Perihal Pengangkatan Tenaga Kontrak di Kabupaten Kapuas.

"Intinya sepaham, bahwa keputusan diambil memang sesuai regulasi yang ada," ucap Septedy.

Regulasinya, lanjut Septedy, antara lain Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam UU hanya ASN dan P3K. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 Tidak boleh mengangkat honor pada jabatan yang sudah diisi ASN dan P3K, artinya mengisi yang tidak diisi ASN dan P3K. Selanjutnya Surat Edaran Kepala Kantor Regional VIII BKN Nomor : 01/SE/KR.VIII/III/2021 tentang Larangan pengangkatan Tekon pada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Penanganan Tekon kedepan dan memaklumi tidak semua posisi bisa di isi ASN maupun P3K, karena itu dianggap masih perlu.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pencanangan Kampung Anti Narkoba dan Kampung Pancasila

Tapi, kata Sekda, dengan jumlah begitu besar maka harus ada rasionalisasi. Dengan mempertimbangkan skill atau kemampuan termasuk pertimbangan masa kerja untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang Tekon pastinya dengan anggaran terbatas itu, maka OPD sesuaikan anggaran yang ada.

"Jadi Tekon nanti sesuai kebutuhan organisasi, kebutuhan wilayahnya, dan skillnya," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo meminta Pemkab Kapuas melalui dinas untuk tidak mengurangi tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan apalagi di wilayah Kapuas Ngaju, yaitu Kecamatan Timpah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, serta Mandau Talawang.

"Saya minta Tekon pendidikan dan kesehatan jangan ada pengurangan," jelasnya.

Kalau memang ada pengurangan, lanjutnya, harus dipertimbangkan masa jabatan yang bersangkutan.  Terutama daerah Kapuas Ngaju, dan masalah uji kompetensi juga harus dipertimbangkan.  Karena banyak yang lulusan SMA sederajat mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di Kabupaten Kapuas.

"Kita kekurangan tenaga kesehatan dan pendidikan, jadi kalau dikurangi pastinya nanti akan kendala," tutupnya.  

Terpopuler

Artikel Terbaru