KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas masa jabatannya berakhir mulai 31 Oktober 2021. Dengan berakhirnya masa jabatan, maka akan digantikan pejabat (Pj) kades, hingga terpilihnya Kades dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2022 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait, agar mengisi kekosongan dengan menunjuk pejabat (Pj) kades yang memang memiliki kemampuan.
"Pj tentunya yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga roda pemerintahan tingkat desa bisa berjalan seperti biasanya sampai terlaksananya Pilkades," tegasnya.
Politikus Partai Nasdem ini mengharapkan dengan berakhirnya masa jabatan kades, maka jadi perhatian bagi dinas terkait, dan tidak ada hambatan dalam pemerintahan desa, karena masa Pilkades yang akan digelar di tahun mendatang.
"Di mana sesuai hasil kesepakatan dengan Pemkab Kapuas, Pilkades digelar, yaitu Maret 2022," tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto membenarkan adanya ratusan Kades di Kabupaten Kapuas yang berakhir masa jabatannya, dan harus ada Pj hingga selesai digelar Pilkades nanti.
"Ada 156 yang habis masa jabatannya, dan Pj masih dalam proses," ungkap Yan Marto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/10).