30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Dukung Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mendukung upaya dari pemerintah daerah dalam hal memberantas adanya pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Dikatakan Riduanto, pinjol ini tentunya meresahkan dan juga menjebak warga yang sedang kepepet memerlukan pinjaman uang dengan cepat dan juga dengan syarat atau jaminan yang begitu mudah. Akan tetapi yang membuat resah warga adalah, suku bunga dari pinjaman yang dirasa tidak masuk akal. Karena suku bunga pinjamannya bisa naik setiap harinya yang berujung pada bengkaknya pengembalian uang yang di pinjam.

“Memang harusnya pinjol ini diberantas oleh berbagai stake holder atau pemangku kebijakan, karena pinjol ini sekarang statusnya sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Melakukan Terobosan yang Kreatif Melalui Inovasi K

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya ini menyampaikan kepada masyarakat agar bisa menghindari adanya pinjol. Apabila benar-benar membutuhkan dana atau uang lebih baik meminjam ke pendanaan atau bank resmi yang tentunya jelas di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain kantornya jelas tentunya aman.

“Masyarakat saya minta agar bisa hati – hati terhadap adanya tawaran pinjol, jangan sampai terjebak dengan pinjaman online yang tentunya merugikan diri sendiri dan menjerat para nasabahnya,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mendukung upaya dari pemerintah daerah dalam hal memberantas adanya pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Dikatakan Riduanto, pinjol ini tentunya meresahkan dan juga menjebak warga yang sedang kepepet memerlukan pinjaman uang dengan cepat dan juga dengan syarat atau jaminan yang begitu mudah. Akan tetapi yang membuat resah warga adalah, suku bunga dari pinjaman yang dirasa tidak masuk akal. Karena suku bunga pinjamannya bisa naik setiap harinya yang berujung pada bengkaknya pengembalian uang yang di pinjam.

“Memang harusnya pinjol ini diberantas oleh berbagai stake holder atau pemangku kebijakan, karena pinjol ini sekarang statusnya sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Melakukan Terobosan yang Kreatif Melalui Inovasi K

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya ini menyampaikan kepada masyarakat agar bisa menghindari adanya pinjol. Apabila benar-benar membutuhkan dana atau uang lebih baik meminjam ke pendanaan atau bank resmi yang tentunya jelas di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain kantornya jelas tentunya aman.

“Masyarakat saya minta agar bisa hati – hati terhadap adanya tawaran pinjol, jangan sampai terjebak dengan pinjaman online yang tentunya merugikan diri sendiri dan menjerat para nasabahnya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru