KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepala desa untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan program pembangunan desa.
DPRD menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar semua program bisa berjalan sejalan dan maksimal.
Ketua DPRD Gumas, Binartha, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan desa, kepala desa dan BPD harus memiliki visi dan misi yang sama demi keberhasilan pembangunan.
Dia menegaskan, BPD yang berperan sebagai pengawas wajib menjalankan fungsi sesuai dengan aturan perundang-undangan agar program desa dapat terealisasi dengan baik.
“Kami berharap BPD menjalankan tugas pengawasan dengan baik, sehingga program desa tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap sesuai dengan Undang-undang serta Perda yang berlaku,” ujar Binartha, Senin (26/05).
Binartha menambahkan, tugas pokok dan fungsi BPD mencakup penyaluran aspirasi masyarakat, perencanaan anggaran, dan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa.
Sementara itu, pemerintah desa sebagai ujung tombak harus bekerja sama dalam membangun desa secara otonom untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Desa diberi kewenangan mengatur pembangunan, tetapi pelaksanaan harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang,” jelas politisi dari dapil-II ini.
Dia juga mengingatkan agar BPD menjalankan amanat undang-undang agar kepala desa terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
“Saat menyampaikan pendapat atau keberatan, BPD harus tetap menjaga etika dan tidak memaksakan kehendak,” tambahnya.
Jika terdapat indikasi penyelewengan dalam pemerintahan desa, Binartha menyebut BPD dapat melaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. (nya)