25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jelang Pemilu Ribuan Warga Belum Miliki E-KTP, Begini Saran DPRD Gumas

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, diperkirakan ribuan lebih warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Kabarnya data ini  tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas mengimbau warga yang belum memiliki KTP-el agar melapor ke desa, kecamatan atau langsung Dinas Dukcapil agar ke dilakukan perekaman ulang.

Dinas Dukcapil Gumas diharapkan melakukan perekaman E- KTP ke desa-desa. Hal ini sangat penting karena E-KTP merupakan syarat bagi setiap warga negara untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu mendatang.

“Kami meminta kepada warga yang belum memiliki KTP-el agar bisa dilakukan perekaman kembali di dinas atau ke kecamatan. Sehingga mereka terdaftar dan memiliki data kependudukan. Salah satu syarat untuk Pemilu tahun 2024 harus memiliki E-KTP,” ucap Anggota DPRD Gumas Carles Prenky dilansir dari palangkaekspres.

Kegunaan KTP-el itu, kata Carles bukan hanya sekadar agar memiliki KTP dan bisa ikut Pemilu tahun 2024 mendatang. Tapi manfaat KTP-el jauh lebih besar. Warga kurang mampu tidak akan mendapat bantuan jika datanya belum tercatat di daerah yang dibuktikan dengan KTP-el.

Baca Juga :  DPRD Gumas: Abaikan Tenaga Lokal, PBS Bisa Dipidana

“Untuk bantuan nanti kalau belum ada data yang terdaftar di daerah, sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena itu harus dilakukan perekaman ulang ke dinas instansi terkait. Kepentingan KPT-el ini juga untuk memvaliditasi dan memferivikasi data warga,” ucapnya.

“Karena itulah, warga memang diwajibkan untuk memverifikasi atau melakukan perekaman terkait data mereka. Hal  ini sebenarnya ada keterkaitan dengan segala bantuan sosial, dan sebagainya,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Gumas Bartel menuturkan ratusan ribu lebih jumlah penduduk Gumas yang tersebar di 12 kecamatan. Namun terdapat ribuan lebih warga yang belum melakukan perekaman ulag KTP-el. Pihaknya kini sedang mengupayakan bagi warga yang belum melakukan perekaman ulang.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Jangan Mudah Terprovokasi

“Data yang tercatat saat ini terdapat 130.900 jiwa, laki-laki 68.651 jiwa, perempuan 62.249 jiwa, yang wajib KTP-El sekitar 89.739 jiwa. Yang terekam ada 82.474 jiwa dan yang belum perekaman 7.265 jiwa,” pungkas dia. (nya/kpg)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, diperkirakan ribuan lebih warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Kabarnya data ini  tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas mengimbau warga yang belum memiliki KTP-el agar melapor ke desa, kecamatan atau langsung Dinas Dukcapil agar ke dilakukan perekaman ulang.

Dinas Dukcapil Gumas diharapkan melakukan perekaman E- KTP ke desa-desa. Hal ini sangat penting karena E-KTP merupakan syarat bagi setiap warga negara untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu mendatang.

“Kami meminta kepada warga yang belum memiliki KTP-el agar bisa dilakukan perekaman kembali di dinas atau ke kecamatan. Sehingga mereka terdaftar dan memiliki data kependudukan. Salah satu syarat untuk Pemilu tahun 2024 harus memiliki E-KTP,” ucap Anggota DPRD Gumas Carles Prenky dilansir dari palangkaekspres.

Kegunaan KTP-el itu, kata Carles bukan hanya sekadar agar memiliki KTP dan bisa ikut Pemilu tahun 2024 mendatang. Tapi manfaat KTP-el jauh lebih besar. Warga kurang mampu tidak akan mendapat bantuan jika datanya belum tercatat di daerah yang dibuktikan dengan KTP-el.

Baca Juga :  DPRD Gumas: Abaikan Tenaga Lokal, PBS Bisa Dipidana

“Untuk bantuan nanti kalau belum ada data yang terdaftar di daerah, sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena itu harus dilakukan perekaman ulang ke dinas instansi terkait. Kepentingan KPT-el ini juga untuk memvaliditasi dan memferivikasi data warga,” ucapnya.

“Karena itulah, warga memang diwajibkan untuk memverifikasi atau melakukan perekaman terkait data mereka. Hal  ini sebenarnya ada keterkaitan dengan segala bantuan sosial, dan sebagainya,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Gumas Bartel menuturkan ratusan ribu lebih jumlah penduduk Gumas yang tersebar di 12 kecamatan. Namun terdapat ribuan lebih warga yang belum melakukan perekaman ulag KTP-el. Pihaknya kini sedang mengupayakan bagi warga yang belum melakukan perekaman ulang.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Jangan Mudah Terprovokasi

“Data yang tercatat saat ini terdapat 130.900 jiwa, laki-laki 68.651 jiwa, perempuan 62.249 jiwa, yang wajib KTP-El sekitar 89.739 jiwa. Yang terekam ada 82.474 jiwa dan yang belum perekaman 7.265 jiwa,” pungkas dia. (nya/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru