28 C
Jakarta
Wednesday, September 18, 2024

Pentingnya Pelayanan Maksimal di Kantor Desa dan Kelurahan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pelayanan publik yang optimal di tingkat desa dan kelurahan sangat penting untuk memastikan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan. Kantor desa dan kelurahan merupakan pusat utama untuk layanan seperti kependudukan, pertanahan, dan perpajakan.

Anggota DPRD Gunung Mas, Indra H Kiaji, menekankan pentingnya keberadaan kantor desa dan kelurahan selama jam kerja.

“Agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan berjalan dengan baik, kantor desa, kelurahan, dan kecamatan harus selalu buka selama jam kerja,” ujar Indra H Kiaji, Jumat (23/8/2024).

Indra, yang juga suami dari Intan Aiswara, menegaskan bahwa kantor pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan tidak boleh tutup selama jam kerja.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Gunung Mas Harapkan Pemerintah Optimalisasi Sektor Ekonomi Kreatif

“Masyarakat perlu memanfaatkan berbagai pelayanan pemerintahan yang tersedia. Oleh karena itu, kepala desa, perangkat desa, lurah, pegawai kelurahan, camat, dan pegawai kecamatan harus selalu berada di wilayah masing-masing,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kantor desa, kelurahan, dan kecamatan tidak boleh ditinggal kosong atau ditutup saat jam kerja, meskipun ada kegiatan lain. Indra sangat menghargai pemerintahan desa yang aktif dan selalu siap melayani masyarakat.

“Kita sangat menghargai pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan yang konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai kantor-kantor tersebut tutup selama jam kerja,” tegas Indra. (nya)

 

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pelayanan publik yang optimal di tingkat desa dan kelurahan sangat penting untuk memastikan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan. Kantor desa dan kelurahan merupakan pusat utama untuk layanan seperti kependudukan, pertanahan, dan perpajakan.

Anggota DPRD Gunung Mas, Indra H Kiaji, menekankan pentingnya keberadaan kantor desa dan kelurahan selama jam kerja.

“Agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan berjalan dengan baik, kantor desa, kelurahan, dan kecamatan harus selalu buka selama jam kerja,” ujar Indra H Kiaji, Jumat (23/8/2024).

Indra, yang juga suami dari Intan Aiswara, menegaskan bahwa kantor pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan tidak boleh tutup selama jam kerja.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Gunung Mas Harapkan Pemerintah Optimalisasi Sektor Ekonomi Kreatif

“Masyarakat perlu memanfaatkan berbagai pelayanan pemerintahan yang tersedia. Oleh karena itu, kepala desa, perangkat desa, lurah, pegawai kelurahan, camat, dan pegawai kecamatan harus selalu berada di wilayah masing-masing,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kantor desa, kelurahan, dan kecamatan tidak boleh ditinggal kosong atau ditutup saat jam kerja, meskipun ada kegiatan lain. Indra sangat menghargai pemerintahan desa yang aktif dan selalu siap melayani masyarakat.

“Kita sangat menghargai pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan yang konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai kantor-kantor tersebut tutup selama jam kerja,” tegas Indra. (nya)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru