Site icon Prokalteng

DPRD Gumas: Hukum Adat Untuk Semua Suku

Anggota DPRD Gunung Mas Untung Jaya Bangas. (FOTO : SEPANYA)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Masyarakat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diharapkan memahami seluk beluk hukum baik hukum yang berlaku secara nasional maupun hukum adat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas berharap agar masyarakat di daerah setempaat mengetahui dan memahami hukum adat. Ini sangat penting karena masyarakat di Gumas masih menjujung tinggi hukum adat.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Untung J Bangas menyarankan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas untuk meningkatkan sosialisasi hukum adat agar dipahami oleh masyarakat.

“Dalam hukum adat ini kalau bisa jelaskan pasal-pasalnya ke masyarakat. Sehingga ketika nanti mungkin ada pelanggaran, lalu diproses hukum adat, maka masyarakat sudah memahami semua,” ucap Untung J Bangas, Minggu (17/3/2024).

Menurutnya, sosialisasi hukum adat dinilai penting karena hukum adat diberlakukan di daerah ini. Hukum adat diharapkan menjadi landasan dalam menjaga ketertiban masyarakat, sejalan dengan hukum positif.

“Pemahaman tentang hukum adat tidak hanya penting bagi masyarakat suku Dayak, tetapi juga warga dari suku lainnya yang tinggal di daerah ini. Karena hukum adat diterapkan kepada semua tanpa membedabedakan suku,” ujarnya.

Sebagai contoh, jelas politisi dari Partai Demokrat ini, ibaratnya seorang penjual minuman keras yang diproses hukum adat, karena dinilai melakukan tindakan tidak pantas terhadap petugas. Sehingga perlu dilakukan penjelasan yang secara detail dalam penindaknnya di dalam hukum adat.

“Prosesnya harus ada hukum adat dan dijatuhkan putusan berupa denda. Dendanya harus dibayar oleh penjual minuman keras tersebut dan diserahkan ke ketua DAD dan diserahkan ke petugas yang berdamai itu,” jelasnya

Persoalan seperti itu, katanya perlu dijelaskan supaya masyarakat tahu, dan jangan sampai menjadi permasalahan baru dan menjadi pertanyaan baru bagi warga. Kemudian yang melapor jangan menganggap itu sebagai rezeki.

“Saran kami sosialisasi terkait hukum adat agar lebih ditingkatkan. Tujuannya supaya masyarakat memahaminya sehingga tidak muncul kesalahan pemahaman, dan jangan sampai ada anggapan bahwa kalau yang melapor berarti dapat rezeki,” tandasnya. (nya)

Exit mobile version