KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Aktivitas tambang ilegal di Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, menuai sorotan. Kawasan yang telah diakui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu kini terancam rusak parah akibat penggunaan alat berat oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas mendesak aparat segera bertindak tegas. Anggota DPRD Gunung Mas, Singong, menilai tindakan tersebut mencederai kesepakatan masyarakat adat sekaligus mengancam keberlanjutan lingkungan.
“Itu hutan adat, harus diproses aparat penegak hukum. Kita pikirkan masa depan anak cucu, jadi pemerintah dan aparat wajib memberi perhatian serius,” tegasnya, Sabtu (13/9/2025).
Singong menambahkan, masyarakat adat masih bisa menerima bila pengelolaan dilakukan secara tradisional, tetapi penggunaan alat mekanis dinilai merusak.
“Kalau cara tradisional mungkin bisa saja, tapi kalau pakai alat berat jelas saya sangat tidak setuju. Dampaknya sangat fatal bagi lingkungan. Aparat harus memproses hal ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun, juga menyatakan telah menerima laporan dari pengelola hutan adat. Lembaga adat, kata dia, akan segera merespons sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami menanggapi laporan ini dengan serius. Harapan kami pemerintah daerah maupun provinsi bisa memberi dukungan penuh,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Tonadi menjelaskan, luas Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai mencapai 14.224,19 hektare. Bahkan sejak 19 Maret 2025, masyarakat sudah sepakat melarang penggunaan alat mekanis di kawasan tersebut. (nya)