KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menyoroti tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dilunasi lima perusahaan besar swasta (PBS). Padahal, kewajiban tersebut telah ditagih sejak 2023 dan hingga kini belum juga terealisasi.
Anggota DPRD Gunung Mas, Endra, menyampaikan bahwa kelima perusahaan tersebut hingga saat ini belum menunjukkan komitmen menyelesaikan kewajibannya. Informasi dari pemerintah daerah menyebutkan, perusahaan itu antara lain PT ALS di Rungan Manuhing, PT ATA di Kecamatan Kurun, PT TPA di Manuhing, PT KAP di Damang Batu, dan PT BAP di Sepang yang masih dalam proses pengalihan ke koperasi.
“Memang info dari pemerintah setempat lima PBS masih ditunggu pembayaran kewajiban mereka yakni seperti PT. ALS di Rungan Manuhing, PT. ATA Kecamatan Kurun, PT. TPA Kecamatan Manuhing, PT.KAP Kecamatan Damang Batu, dan PT BAP Sepang, yang masih mengurus soal pengalihan ke koperasi,” ungkap Endra, Kamis (10/07).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menantikan realisasi pembayaran dari kelima perusahaan yang tercatat tersebut.
“Perusahaan tersebut belum membayar kewajibannya sejak tahun 2023, padahal BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Gunung Mas,” terang dia.
Endra menekankan bahwa BPHTB memberikan kontribusi besar terhadap PAD, yakni sekitar 78 persen dari total penerimaan daerah. Karena itu, pemenuhan kewajiban oleh kelima PBS tersebut menjadi hal mendesak agar pembangunan daerah tak terhambat.
Ia juga mendapat informasi bahwa berbagai upaya penagihan telah dilakukan, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.
“Untuk itu kami DPRD Gunung Mas berharap kelima PT ini dapat segera memenuhi kewajibannya dan membayar BPHTB yang belum dibayar. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan daerah,” tandas Endra. (nya)