29.6 C
Jakarta
Wednesday, October 9, 2024

Masyarakat Diajak Aktif Awasi Penggunaan Dana Desa

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran tersandung kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan.

Untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan dana desa, masyarakat di Kabupaten Gumas diminta untuk ikut serta mengawasi penggunaan DD dan ADD oleh kepala desa dan perangkat desa. Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa. Aparat kepolisian akan merahasiakan identitas pelapor tindak pidana korupsi dana desa.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, Pebrianto, meminta masyarakat desa agar berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diberikan pemerintah untuk pembangunan desa.

Baca Juga :  Gunakan Dana Pokir Bantu Ritual Tiwah di Tangki Dahuyan

“Masyarakat desa berhak mengawasi penggunaan ADD dan DD agar tidak terjadi penyimpangan anggaran. Masyarakat jangan hanya diam, tapi juga harus melakukan pengawasan penggunaan dana desa,” ucap Pebrianto belum lama ini.

Pebrianto menekankan bahwa keterlibatan masyarakat desa dalam mengawasi dana desa sangat diperlukan agar penggunaan dana desa dapat terarah dan sesuai dengan rencana anggaran desa. Jika terjadi penyimpangan dana desa, masyarakat desa yang akan dirugikan karena pembangunan tidak dapat dilanjutkan.

Menurut Pebrianto, penggunaan ADD dan DD sebenarnya bertujuan untuk mempercepat pembangunan di desa agar dapat maju, sejahtera, dan mandiri. Oleh karena itu, masyarakat desa harus terlibat langsung dalam pengawasan penggunaan dana desa untuk pembangunan.

Baca Juga :  Pemilu Sukses Digelar, Dewan Gumas Sampaikan Apresiasi ke Masyarakat

“Setiap kegiatan yang bersumber dari ADD dan DD harus dipantau agar pelaksanaan pembangunan bisa tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan hasilnya pun dapat dirasakan masyarakat,” terang Pebrianto.

Pebrianto berharap pemerintah desa mampu memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dalam setiap pembangunan di desa, sehingga uang yang bersumber dari ADD dan DD tersebut terus berputar di desa.

“Dana desa yang dikelola cukup besar, rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp1 miliar lebih. Agar penggunaannya efektif, akan lebih baik jika anggaran itu dikelola oleh SDM lokal saja,” pungkasnya. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran tersandung kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan.

Untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan dana desa, masyarakat di Kabupaten Gumas diminta untuk ikut serta mengawasi penggunaan DD dan ADD oleh kepala desa dan perangkat desa. Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa. Aparat kepolisian akan merahasiakan identitas pelapor tindak pidana korupsi dana desa.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, Pebrianto, meminta masyarakat desa agar berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diberikan pemerintah untuk pembangunan desa.

Baca Juga :  Gunakan Dana Pokir Bantu Ritual Tiwah di Tangki Dahuyan

“Masyarakat desa berhak mengawasi penggunaan ADD dan DD agar tidak terjadi penyimpangan anggaran. Masyarakat jangan hanya diam, tapi juga harus melakukan pengawasan penggunaan dana desa,” ucap Pebrianto belum lama ini.

Pebrianto menekankan bahwa keterlibatan masyarakat desa dalam mengawasi dana desa sangat diperlukan agar penggunaan dana desa dapat terarah dan sesuai dengan rencana anggaran desa. Jika terjadi penyimpangan dana desa, masyarakat desa yang akan dirugikan karena pembangunan tidak dapat dilanjutkan.

Menurut Pebrianto, penggunaan ADD dan DD sebenarnya bertujuan untuk mempercepat pembangunan di desa agar dapat maju, sejahtera, dan mandiri. Oleh karena itu, masyarakat desa harus terlibat langsung dalam pengawasan penggunaan dana desa untuk pembangunan.

Baca Juga :  Pemilu Sukses Digelar, Dewan Gumas Sampaikan Apresiasi ke Masyarakat

“Setiap kegiatan yang bersumber dari ADD dan DD harus dipantau agar pelaksanaan pembangunan bisa tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan hasilnya pun dapat dirasakan masyarakat,” terang Pebrianto.

Pebrianto berharap pemerintah desa mampu memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dalam setiap pembangunan di desa, sehingga uang yang bersumber dari ADD dan DD tersebut terus berputar di desa.

“Dana desa yang dikelola cukup besar, rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp1 miliar lebih. Agar penggunaannya efektif, akan lebih baik jika anggaran itu dikelola oleh SDM lokal saja,” pungkasnya. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru