26.7 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Perusahaan di Gunung Mas Harus Perhatikan Tenaga Kerja Lokal

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah setempat, supaya bisa memparhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya jajaran DPRD Gumas sudah ada melakukan kunjungan ke perusahana namun masih dinilai minim karyawan lokal.

“Kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya satu atau dua PBS yang kami kunjungi saja. Tapi ini berlaku untuk semua PBS agar benar-benar memperhatikan itu, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas Carles Prenky, Kamis (04/07/2024).

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda.  Maka sanksinya, ada berupa pidanan serta denda kepada perusahan yang melangar ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut.

Baca Juga :  Bangga Banyak Perempuan Terjun di Politik

“Kalau tidak mentaati aturan Perda  maka ada sanksi pidana, sanksi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melanggar aturan tersebut dan Pemerintah  juga akan mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melangar,” tegasnya.

Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu ini mengimbau kepada dinas terkait seperti Disnakertraskop-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi Perda yang sudah di keluarkan tersebut.

“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus konsekuen,” tandas dia. (nya)

Baca Juga :  Tanpa Hambatan, LKPJ Bupati Gumas Disetujui Lima Fraksi Pendukung DPRD

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah setempat, supaya bisa memparhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya jajaran DPRD Gumas sudah ada melakukan kunjungan ke perusahana namun masih dinilai minim karyawan lokal.

“Kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya satu atau dua PBS yang kami kunjungi saja. Tapi ini berlaku untuk semua PBS agar benar-benar memperhatikan itu, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas Carles Prenky, Kamis (04/07/2024).

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda.  Maka sanksinya, ada berupa pidanan serta denda kepada perusahan yang melangar ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut.

Baca Juga :  Bangga Banyak Perempuan Terjun di Politik

“Kalau tidak mentaati aturan Perda  maka ada sanksi pidana, sanksi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melanggar aturan tersebut dan Pemerintah  juga akan mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melangar,” tegasnya.

Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu ini mengimbau kepada dinas terkait seperti Disnakertraskop-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi Perda yang sudah di keluarkan tersebut.

“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus konsekuen,” tandas dia. (nya)

Baca Juga :  Tanpa Hambatan, LKPJ Bupati Gumas Disetujui Lima Fraksi Pendukung DPRD

Terpopuler

Artikel Terbaru