28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kades Harus Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukkan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO –  Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Itu dikarenakan kurang tertibnya administasi. Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas mengimbau para Kades  agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, agar menggunakan dana dari DD maupu ADD sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia, Jumat (2/2/2024).

Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Baca Juga :  Karhutla Jadi Pelajaran di Masa Depan, Dewan Gumas Sarankan Hal Ini

Bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Ddalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa, dan itu da harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Nomi, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh asal-asalan. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (nya/pri)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO –  Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Itu dikarenakan kurang tertibnya administasi. Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas mengimbau para Kades  agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, agar menggunakan dana dari DD maupu ADD sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia, Jumat (2/2/2024).

Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Baca Juga :  Karhutla Jadi Pelajaran di Masa Depan, Dewan Gumas Sarankan Hal Ini

Bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Ddalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa, dan itu da harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Nomi, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh asal-asalan. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (nya/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru