28.7 C
Jakarta
Wednesday, December 10, 2025

DPRD Batara Minta BPD dan Pemdes Kompak

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Program Jaga Desa antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Asosiasi Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) setempat.

Jiham menilai Program Jaga Desa merupakan terobosan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Melalui pendampingan dan pengawasan langsung dari Kejaksaan, posisi BPD dan pemerintah desa menjadi lebih kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jiham Nur.

Menurutnya, MoU tersebut adalah langkah konkret untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan. Ia mengingatkan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan, sehingga pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Tahun Anggaran 2024, 9 Desa Dapat Kucuran Dana Desa

Jiham menegaskan, pengawasan bukanlah ancaman bagi aparat desa. Sebaliknya, pengawasan harus dipahami sebagai bentuk pendampingan agar potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir.

“Dengan MoU ini, desa mendapat mitra yang bisa memberikan edukasi hukum. Kami di DPRD tentu mendukung penuh langkah ini,” kata dia.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana ditekankan Bupati dalam sambutan tertulisnya. Menurutnya, hubungan harmonis dan komunikasi yang baik antar unsur pemerintahan desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

Electronic money exchangers listing

“BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu dari pihak luar yang bisa merusak stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus selalu diutamakan,” tegasnya.

Baca Juga :  RPJMD Kompas Pembangunan, DPRD Pastikan Itu Mengarah Tepat Sasaran

Jiham berharap MoU tersebut menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara, yakni budaya transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semoga langkah ini menjadi awal dari tata kelola desa yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. DPRD siap berkolaborasi dan mengawal kebijakan ini ke depan,” tutupnya.

Kegiatan MoU dan rakor ini diharapkan memperkuat peran BPD, menjaga stabilitas desa, serta mendukung pencapaian SDGs poin 16 terkait pembangunan hukum dan tata kelola yang baik. (ant/tim)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Program Jaga Desa antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Asosiasi Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) setempat.

Jiham menilai Program Jaga Desa merupakan terobosan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Melalui pendampingan dan pengawasan langsung dari Kejaksaan, posisi BPD dan pemerintah desa menjadi lebih kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jiham Nur.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, MoU tersebut adalah langkah konkret untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan. Ia mengingatkan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan, sehingga pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Tahun Anggaran 2024, 9 Desa Dapat Kucuran Dana Desa

Jiham menegaskan, pengawasan bukanlah ancaman bagi aparat desa. Sebaliknya, pengawasan harus dipahami sebagai bentuk pendampingan agar potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir.

“Dengan MoU ini, desa mendapat mitra yang bisa memberikan edukasi hukum. Kami di DPRD tentu mendukung penuh langkah ini,” kata dia.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana ditekankan Bupati dalam sambutan tertulisnya. Menurutnya, hubungan harmonis dan komunikasi yang baik antar unsur pemerintahan desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu dari pihak luar yang bisa merusak stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus selalu diutamakan,” tegasnya.

Baca Juga :  RPJMD Kompas Pembangunan, DPRD Pastikan Itu Mengarah Tepat Sasaran

Jiham berharap MoU tersebut menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara, yakni budaya transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semoga langkah ini menjadi awal dari tata kelola desa yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. DPRD siap berkolaborasi dan mengawal kebijakan ini ke depan,” tutupnya.

Kegiatan MoU dan rakor ini diharapkan memperkuat peran BPD, menjaga stabilitas desa, serta mendukung pencapaian SDGs poin 16 terkait pembangunan hukum dan tata kelola yang baik. (ant/tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru