28.4 C
Jakarta
Wednesday, October 8, 2025

DPRD Gelar RDP, Bahas Pembebasan Lahan Masyarakat

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan pembebasan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta pihak perusahaan, Senin (6/10).

Dalam rapat itu, sejumlah poin penting disepakati untuk menghindari terjadinya polemik di masyarakat akibat proses pembebasan lahan. Salah satu hasil kesepakatan, DPRD meminta perusahaan segera memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya telah digusur dan masuk tahap pembebasan, dengan batas waktu paling lambat akhir Oktober 2025.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melaporkan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis terkait. Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan diwajibkan melaksanakan tahapan sosialisasi bersama pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga :  Dorong Benih Padi Talun Koyem Jadi Produk Unggulan Pertanian

“Perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tegas Henny Rosgiaty Rusli saat memimpin rapat.

Henny menambahkan, pembahasan terkait pembebasan lahan memerlukan kehadiran seluruh pihak agar diperoleh kejelasan dan kesepahaman bersama.

“Kita ingin setiap proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, rapat ini akan kita jadwalkan kembali agar semua pihak bisa hadir,” jelasnya.

Berdasarkan notulen yang disepakati, RDP akan dijadwalkan ulang pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mendatang, yakni pada 21 Oktober 2025.

Rapat ini menjadi bagian penting dari pembahasan terkait kegiatan pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur dan tata ruang. Henny menilai, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat terdampak sangat diperlukan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Perhatikan Amdal dan Kesejahteraan Masyarakat

“DPRD berkomitmen mengawal setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk proses pembebasan lahan, agar berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada warga,” pungkas Hj. Henny.(her/kpg)

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan pembebasan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta pihak perusahaan, Senin (6/10).

Dalam rapat itu, sejumlah poin penting disepakati untuk menghindari terjadinya polemik di masyarakat akibat proses pembebasan lahan. Salah satu hasil kesepakatan, DPRD meminta perusahaan segera memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya telah digusur dan masuk tahap pembebasan, dengan batas waktu paling lambat akhir Oktober 2025.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melaporkan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis terkait. Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan diwajibkan melaksanakan tahapan sosialisasi bersama pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga :  Dorong Benih Padi Talun Koyem Jadi Produk Unggulan Pertanian

“Perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tegas Henny Rosgiaty Rusli saat memimpin rapat.

Henny menambahkan, pembahasan terkait pembebasan lahan memerlukan kehadiran seluruh pihak agar diperoleh kejelasan dan kesepahaman bersama.

“Kita ingin setiap proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, rapat ini akan kita jadwalkan kembali agar semua pihak bisa hadir,” jelasnya.

Berdasarkan notulen yang disepakati, RDP akan dijadwalkan ulang pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mendatang, yakni pada 21 Oktober 2025.

Rapat ini menjadi bagian penting dari pembahasan terkait kegiatan pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur dan tata ruang. Henny menilai, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat terdampak sangat diperlukan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Perhatikan Amdal dan Kesejahteraan Masyarakat

“DPRD berkomitmen mengawal setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk proses pembebasan lahan, agar berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada warga,” pungkas Hj. Henny.(her/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru