28.9 C
Palangkaraya
Wednesday, May 31, 2023

Dewan Dorong Penertiban Penggunaan Aset Milik Daerah

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Barito Selatan, Zainal Khairuddin mengingatkan pemerintah kabupaten setempat, agar menjaga, mengamankan, dan memelihara aset milik daerah. Di antaranya lahan dan bangunan.

“Lahan dan bangunan ini harus dinventarisasi dengan baik, sehingga tahu jika ada yang dikuasai atau dipakai yang tak sesuai peruntukannya. Misalnya, rumah dinas yang masih dipakai pensiunan PNS, ataupun lahan-lahan yang digunakan masyarakat,” kata Zainal.

Menurut dia, apabila lahan dan bangunan sudah diinventarisasi, maka segera dibuatkan surat menyuratnya seperti sertifikat, sehingga memiliki legalitas.

Hal itu dilakukan supaya bisa diketahui dan ada kejelasan terkait batas lahan antara milik pemerintah daerah dengan masyarakat.

Zainal menegaskan, dengan diinventarisir dan dikelolanya aset-aset tersebut dengan baik, maka diharapkan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap tanah dan toko/kios dan lain sebagainya yang disewakan kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Legislator Ini Sarankan Pengangkutan Sampah di Kota Buntok

Selain aset tanah dan bangunan, lanjut Zainal, penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan dinas agar dalam penggunaanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila ada kendaraan atau barang-barang yang tidak layak pakai segera dilakukan koordinasi ke bagian pelelangan kekayaan negara untuk dilelang guna menambah pendapatan bagi daerah,” pungkas Zainal.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Barito Selatan, Zainal Khairuddin mengingatkan pemerintah kabupaten setempat, agar menjaga, mengamankan, dan memelihara aset milik daerah. Di antaranya lahan dan bangunan.

“Lahan dan bangunan ini harus dinventarisasi dengan baik, sehingga tahu jika ada yang dikuasai atau dipakai yang tak sesuai peruntukannya. Misalnya, rumah dinas yang masih dipakai pensiunan PNS, ataupun lahan-lahan yang digunakan masyarakat,” kata Zainal.

Menurut dia, apabila lahan dan bangunan sudah diinventarisasi, maka segera dibuatkan surat menyuratnya seperti sertifikat, sehingga memiliki legalitas.

Hal itu dilakukan supaya bisa diketahui dan ada kejelasan terkait batas lahan antara milik pemerintah daerah dengan masyarakat.

Zainal menegaskan, dengan diinventarisir dan dikelolanya aset-aset tersebut dengan baik, maka diharapkan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap tanah dan toko/kios dan lain sebagainya yang disewakan kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Anggota DPRD Barsel Ikutin Vaksinasi Dosis Ketiga

Selain aset tanah dan bangunan, lanjut Zainal, penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan dinas agar dalam penggunaanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila ada kendaraan atau barang-barang yang tidak layak pakai segera dilakukan koordinasi ke bagian pelelangan kekayaan negara untuk dilelang guna menambah pendapatan bagi daerah,” pungkas Zainal.

Most Read

Artikel Terbaru