NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Herianto memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Menthobi Raya.
Kasus ini mencuat setelah adanya tuntutan dari masyarakat yang menginginkan audit transparan terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024. Dana sebesar Rp 501.937.989 diduga diselewengkan oleh oknum kaur keuangan.
Herianto menekankan pentingnya setiap institusi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dengan penuh tanggung jawab.
“Terkait berita tersebut, saya berharap agar setiap institusi selalu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundangan dan penuh tanggung jawab. Termasuk menghindari korupsi,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Herianto juga menyoroti perlunya peningkatan sumber daya di tingkat pemerintahan desa. Terutama dalam hal pengetahuan mengenai tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan perangkat desa yang sering terjadi setiap kali ada pergantian kepala desa, dapat menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya pemahaman terkait tata kelola pelaksanaan APBDes.
“Mengingat pemerintah desa setiap pergantian kepala desa, maka selalu disertai pergantian perangkatnya. Seperti pergantian sekretaris desa, pergantian kaur, dan lainnya. Tentu saja, pergantian perangkat baru bisa saja menyebabkan mereka tidak memahami terkait tata kelola pelaksanaan APBDes,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, Herianto berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan kapasitas aparatur desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (bib)