30.3 C
Jakarta
Thursday, July 3, 2025

Pelapor Ben Brahim Minta Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Charles Theodore, pelapor Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani atas dugaan penipuan, terus melakukan upaya hukum agar kasus tersebut dapat keadilan. Setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), Charles Theodore melalui penasihat hukumnya kembali layangkan surat untuk menanggapi itu.

"Kita sudah menerima SP2HP dari Polda Kalteng atas laporan klien kami terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Eghani. Intinya surat itu polisi sudah melakukan penanganan terhadap kasus tersebut," kata Penasihat Hukum Charles Theodore, Baron Ruhat Binti, Selasa (9/11/2021). 

Dia mengatakan, berdasarkan surat tersebut Polda Kalteng juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk pelapor. "Berdasarkan surat itu aparat sudah memeriksa sekitar 16 saksi dan juga terlapor. Kemudian mereka menjelaskan juga masih dalam pengumpulan alat bukti," ucapnya.

Baca Juga :  Dipimpin Wabup, Operasi Pekat di Sampit Amankan 16 Orang dari Hotel

Atas surat tersebut, pelapor melalui Penasehat Hukum Baron Binti kembali menyurati Polda Kalteng dan ditembuskan kepada Mabes Polri. "Intinya kita meminta agar dilakukan gelar perkara secara terbuka dan silahkan menghadirkan pendapat ahli lain atau second opinion untuk kepentingan pembuktian," ujarnya.

Baron menegaskan, penyidik dapat mencari pendapat ahli lain agar kasus ini segera terselesaikan. Pasalnya, pelapor telah meminta ketetangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat. 

"Klien kami hanya menuntut keadilan dan kasus ini dapat terselesaikan. Karena itu, kami meminta kasus ini dilanjutkan dengan didahului dengan gelar perkara secara terbuka yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli," pungkasnya.

Sebelumnya, Ben Brahim S Bahat saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan kasus penipuan. Bahkan adanya pertanyaan terkait pertemuan dengan Kapolda Kalteng saat status sebagai terlapor semua tidak dtanggapi Ben Brahim. "No comment, ya," kata Ben saat hadiri Musda DAD III Kalteng. 

Baca Juga :  Merasa Jadi Beban Keluarga, Pemuda Kasongan Ditemukan Gantung Diri

Kabis Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro pekan lalu mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Rencannya minggu perkembangan kasus tetaebut akan disampaikan.

"Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyusun rencana penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana penipuan ini. Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan saksi-saksi terkait," ujar Kabid Humas.

Dia mengatakan, dalam hal ini, pihaknya tak bisa meningkatkan kasus tersebut dengan gegabah karena harus teliti pembuktiannya. "Minggu depan akan kami sampaikan kejelasan kasusnya apakah ditingkatkan atau tidak ditingkatkan. Semua tergantung bukti dan keterangan saksi yang ada. Kalau terpenuhi akan ditingkatkan," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Charles Theodore, pelapor Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani atas dugaan penipuan, terus melakukan upaya hukum agar kasus tersebut dapat keadilan. Setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), Charles Theodore melalui penasihat hukumnya kembali layangkan surat untuk menanggapi itu.

"Kita sudah menerima SP2HP dari Polda Kalteng atas laporan klien kami terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Eghani. Intinya surat itu polisi sudah melakukan penanganan terhadap kasus tersebut," kata Penasihat Hukum Charles Theodore, Baron Ruhat Binti, Selasa (9/11/2021). 

Dia mengatakan, berdasarkan surat tersebut Polda Kalteng juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk pelapor. "Berdasarkan surat itu aparat sudah memeriksa sekitar 16 saksi dan juga terlapor. Kemudian mereka menjelaskan juga masih dalam pengumpulan alat bukti," ucapnya.

Baca Juga :  Dipimpin Wabup, Operasi Pekat di Sampit Amankan 16 Orang dari Hotel

Atas surat tersebut, pelapor melalui Penasehat Hukum Baron Binti kembali menyurati Polda Kalteng dan ditembuskan kepada Mabes Polri. "Intinya kita meminta agar dilakukan gelar perkara secara terbuka dan silahkan menghadirkan pendapat ahli lain atau second opinion untuk kepentingan pembuktian," ujarnya.

Baron menegaskan, penyidik dapat mencari pendapat ahli lain agar kasus ini segera terselesaikan. Pasalnya, pelapor telah meminta ketetangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat. 

"Klien kami hanya menuntut keadilan dan kasus ini dapat terselesaikan. Karena itu, kami meminta kasus ini dilanjutkan dengan didahului dengan gelar perkara secara terbuka yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli," pungkasnya.

Sebelumnya, Ben Brahim S Bahat saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan kasus penipuan. Bahkan adanya pertanyaan terkait pertemuan dengan Kapolda Kalteng saat status sebagai terlapor semua tidak dtanggapi Ben Brahim. "No comment, ya," kata Ben saat hadiri Musda DAD III Kalteng. 

Baca Juga :  Merasa Jadi Beban Keluarga, Pemuda Kasongan Ditemukan Gantung Diri

Kabis Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro pekan lalu mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Rencannya minggu perkembangan kasus tetaebut akan disampaikan.

"Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyusun rencana penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana penipuan ini. Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan saksi-saksi terkait," ujar Kabid Humas.

Dia mengatakan, dalam hal ini, pihaknya tak bisa meningkatkan kasus tersebut dengan gegabah karena harus teliti pembuktiannya. "Minggu depan akan kami sampaikan kejelasan kasusnya apakah ditingkatkan atau tidak ditingkatkan. Semua tergantung bukti dan keterangan saksi yang ada. Kalau terpenuhi akan ditingkatkan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru