32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Hakim Bebaskan Terdakwa Perkara Narkoba, JPU Lakukan Kasasi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Luar biasa. Terdakwa Nurviati (40) warga Desa Muroi Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang didakwa memiliki 36 plastik klip berisi kristal bening sabu seberat bersih 596,84 dan dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, ternyata divonis bebas oleh putusan Majelis Hakim yang diketuai Haga Sentosa Lasse, Hakim Anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, Selasa (2/11).

Dalam putusanna, majelis hakim menyatakan terdakwa Nurviati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu primair, dakwaan alternatif ke satu subsidair maupun dakwaan alternatif kedua.

Kemudian membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bruto kurang lebih 622,06 gram (plastik+kristal) dengan rincian berat plastik 25,22 gram dan berat kristal 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga buah timbangan warna silver, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet motif bunga, satu buah tas warna merah merek Luvas.

Baca Juga :  Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Disikat Polisi

Termasuk Satu buah tas warna hitam merek Adidas, satu buah tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek Merek Kardinal, satu buah gunting pembungkus narkotika sabu dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp23.950.000,00 dirampas untuk negara.

Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Puteri Nugraheni Septyaningrum, membenarkan Majelis Hakim PN Kuala Kapuas, Selasa (2/11) sudah memutus vonis bebas kepada terdakwa Nurviati, dan putusan sudah menjadi produk pengadilan. Terkait pertimbangan tersebut, maka sudah terupload dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Kapuas.

"Benar divonis bebas untuk terdakwa dalam Perkara Nomor 59/Pidsus/2021 PN Kuala Kapuas," ungkapnya.

Saat ditanyakan tidak ada satupun pasal memenuhi unsur dakwaan, Putri, menegaskan segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan fakta-fakta hukum dikaitkan dengan barang bukti, serta alat bukti di persidangan.

Baca Juga :  Patroli Pergoki Mobil Goyang, Eh Ternyata Ada yang Habis Kikuk-kikuk

"Bahwa dari dakwaan disampaikan JPU tidak memenuhi, atau tidak terbukti. Sehingga terdakwa Nurviati divonis  dinyatakan bebas," jelasnya.

Untuk Nurviati menurutnya, harusnya sesuai hukum acara maka sudah dibebaskan dan lebih jelasnya bisa dikonfirmasi kepada Rumah Tahanan (Rutan) maupun JPU sebagai eksekutor.

Disinggung JPU apakah akan melakukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari.

"Terkait apakah JPU akan upaya hukum atau tidak, kita belum mengetahui," tutupnya.

Padahal JPU Kejari Kapuas menuntut dengan menyatakan terdakwa Nurviati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurviati berupa pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Luar biasa. Terdakwa Nurviati (40) warga Desa Muroi Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang didakwa memiliki 36 plastik klip berisi kristal bening sabu seberat bersih 596,84 dan dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, ternyata divonis bebas oleh putusan Majelis Hakim yang diketuai Haga Sentosa Lasse, Hakim Anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, Selasa (2/11).

Dalam putusanna, majelis hakim menyatakan terdakwa Nurviati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu primair, dakwaan alternatif ke satu subsidair maupun dakwaan alternatif kedua.

Kemudian membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bruto kurang lebih 622,06 gram (plastik+kristal) dengan rincian berat plastik 25,22 gram dan berat kristal 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga buah timbangan warna silver, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet motif bunga, satu buah tas warna merah merek Luvas.

Baca Juga :  Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Disikat Polisi

Termasuk Satu buah tas warna hitam merek Adidas, satu buah tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek Merek Kardinal, satu buah gunting pembungkus narkotika sabu dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp23.950.000,00 dirampas untuk negara.

Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Puteri Nugraheni Septyaningrum, membenarkan Majelis Hakim PN Kuala Kapuas, Selasa (2/11) sudah memutus vonis bebas kepada terdakwa Nurviati, dan putusan sudah menjadi produk pengadilan. Terkait pertimbangan tersebut, maka sudah terupload dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Kapuas.

"Benar divonis bebas untuk terdakwa dalam Perkara Nomor 59/Pidsus/2021 PN Kuala Kapuas," ungkapnya.

Saat ditanyakan tidak ada satupun pasal memenuhi unsur dakwaan, Putri, menegaskan segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan fakta-fakta hukum dikaitkan dengan barang bukti, serta alat bukti di persidangan.

Baca Juga :  Patroli Pergoki Mobil Goyang, Eh Ternyata Ada yang Habis Kikuk-kikuk

"Bahwa dari dakwaan disampaikan JPU tidak memenuhi, atau tidak terbukti. Sehingga terdakwa Nurviati divonis  dinyatakan bebas," jelasnya.

Untuk Nurviati menurutnya, harusnya sesuai hukum acara maka sudah dibebaskan dan lebih jelasnya bisa dikonfirmasi kepada Rumah Tahanan (Rutan) maupun JPU sebagai eksekutor.

Disinggung JPU apakah akan melakukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari.

"Terkait apakah JPU akan upaya hukum atau tidak, kita belum mengetahui," tutupnya.

Padahal JPU Kejari Kapuas menuntut dengan menyatakan terdakwa Nurviati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurviati berupa pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Terpopuler

Artikel Terbaru