JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
Hingga Selasa malam, suasana di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, terpantau sepi. Sejumlah orang dan awak media tampak bersiaga di area lobi guna menunggu perkembangan penetapan status hukum para pihak yang diamankan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan di lapangan oleh tim penyidik. Namun, pihaknya belum membeberkan rincian identitas maupun jabatan para terperiksa.
“Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan,” ujar Setyo, Selasa (13/10/2026).
Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 × 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP, menegaskan operasional dan pelayanan publik di kantor pusat BNPB tetap berjalan normal.
Berton mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai penindakan tersebut. Namun, ia memastikan tidak ada kegiatan OTT yang berlangsung di area kantor pusat BNPB sejak pagi hingga siang hari.
“Kami belum dapat memberikan keterangan apa pun karena kami belum tahu apa-apa. Yang pasti dari pagi sampai siang tidak ada OTT di kantor BNPB dan pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tegas Berton. (jpc)
JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
Hingga Selasa malam, suasana di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, terpantau sepi. Sejumlah orang dan awak media tampak bersiaga di area lobi guna menunggu perkembangan penetapan status hukum para pihak yang diamankan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan di lapangan oleh tim penyidik. Namun, pihaknya belum membeberkan rincian identitas maupun jabatan para terperiksa.
“Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan,” ujar Setyo, Selasa (13/10/2026).
Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 × 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP, menegaskan operasional dan pelayanan publik di kantor pusat BNPB tetap berjalan normal.
Berton mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai penindakan tersebut. Namun, ia memastikan tidak ada kegiatan OTT yang berlangsung di area kantor pusat BNPB sejak pagi hingga siang hari.
“Kami belum dapat memberikan keterangan apa pun karena kami belum tahu apa-apa. Yang pasti dari pagi sampai siang tidak ada OTT di kantor BNPB dan pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tegas Berton. (jpc)