PULANG PISAU, PROKALTENG.CO โ Aparatur desa diminta mengetahui tugas dan pokok fungsi (tupoksi) dan dapat saling bekerja sama. Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektur Pulang Pisau, Marhaendra menegaskan, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan baik jika masing-masing aparat desa, baik sebagai PPKD, PKPKD maupun bendahara desa mengetahui tupoksi dan aturan.
โPengelolaan keuangan desa akan berjalan dengan baik, jika dimulai dari perencanaan yang baik yang dituangkan dalam APBDes dengan didasarkan pada musyawarah desa sebagai putusan tertinggi di desa,โ kata Marhaendra saat menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Lembaga Desa (BPD) di Aula Kantor Desa Mentaren II, Senin (1/11).
Dia menegaskan, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya untuk kelengkapan pertanggungjawaban harus lengkap sesuai aturan. โJika terjadi permasalahan di desa, supaya dapat diselesaikan secara internal dan dimusyawarahkan dengan baik," imbaunya.
Marhaendra mengaku, Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada bupati melalui sekda. Dalam paradigma baru ini lebih mengutamakan unsur pembinaan dan pencegahan terhadap terjadinya penyelewengan keuangan desa.
Kendati demikian kata dia, Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau juga memberi ruang untuk adanya konsultasi dan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal itu dalam rangka meminimalkan terjadinya permasalahan yang berujung pada persoalan hukum.