KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Rabu (6/10) Pukul 10.20 WIB. Penggeledahan itu dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra, tergabung dalam tim Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, dan Kasi Pidum Tigor Sirait.
Setelah menyampaikan surat tugas dan surat penggeledahan, tim penyidik langsung menuju ke ruangan Sekretaris KPU Kapuas, Oktovianus. Dalam ruangan ini para penyidik memeriksa berkas-berkas.
"Iya penyidik melakukan penggeledahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.
Penggeledahan ini diduga terkait dengan dugaan KPU Kapuas menerima hibah dari APBN, dan APBD Provinsi Kalteng untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2020.
Di mana dananya mencapai Rp40 miliar, hingga saat ini penggeledahan dilakukan para penyidik masih berlangsung.