31.3 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang juga Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) MUI kota Hj Mukarramah melakukan MoU/Nota kesepahaman dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Disdalduk KB P3A PM) kota, tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, di kantor MUI kota, Minggu (3/10).

Dikatakan Mukarramah, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Perlu adanya sinergi dari seluruh elemen mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang kompleks ini.

“Mulai dari orang tua dalam keluarga, guru di sekolah, pemerintah pusat dan daerah, media massa dan juga masyarakat. Kita semua berharap, kekerasan terhadap perempuan dan anak di negeri ini bisa terus dikurangi, dicegah bahkan diakhiri,”ucap anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini, kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Senin (4/10/2021).

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mencanangkan program unggulan dalam upaya mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak.

Baca Juga :  Tujuh Fraksi DPRD Kota Setuju dan Menerima Usulan Perubahan Perda

Three Ends menjadi program yang diharapkan dapat merangkul semua elemen anak negeri untuk bergerak bersama-sama mengatasi permasalahan ini.

“Tiga masalah utama yang harus diakhiri yaitu mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia dan mengakhiri kesenjangan ekonomi,”sebutnya.

Menurut Mukarramah, kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah tindakan terpuji dan harus segera diakhiri. Fakta lain membuatnya miris adalah mayoritas pelaku kekerasan dan eksploitasi perempuan dan anak, ternyata orang terdekat korban.

“Kebanyakan pelaku ternyata merupakan orang-orang yang biasa tinggal satu rumah dengan mereka atau juga berada satu lingkungan dengan mereka,”beber legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.

Kemen PPPA lanjut Mukarramah, mempunyai program yang sifatnya pencegahan kekerasan terhadap anak. Salah satunya partisipasi anak dalam Forum Anak. Strategi pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan mulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga.

Hal ini dikarenakan keluarga adalah pengasuh pertama anak yang berpengaruh dalam membangun karakter anak. Keluarga juga merupakan tempat anak-anak memperoleh hak-haknya sekaligus tempat anak-anak mengembangkan bakat, minat dan kemampuannya dalam suasana yang menyenangkan.

Baca Juga :  Peran Orang Tua Jadi Penentu Utama agar Anak Terhindar dari Stunting

“Kami juga sangat mendukung partisipasi anak dalam forum anak. Karena disitu anak-anak diajarkan cara menghadapi tindak kekerasan dan bagaimana anak dapat aktif berpartisipasi dalam berbagai bidang,”terang Mukarramah.

Pasalnya, perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu bermitra dengan lintas sektor yakni masyarakat itu sendiri, pihak swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan juga media massa.

“Dengan adanya program Three Ends diharapkan upaya solutif untuk mengakhiri tiga masalah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama dapat segera terselesaikan,”ucap Politisi perempuan Partai NasDem ini.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang juga Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) MUI kota Hj Mukarramah melakukan MoU/Nota kesepahaman dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Disdalduk KB P3A PM) kota, tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, di kantor MUI kota, Minggu (3/10).

Dikatakan Mukarramah, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Perlu adanya sinergi dari seluruh elemen mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang kompleks ini.

“Mulai dari orang tua dalam keluarga, guru di sekolah, pemerintah pusat dan daerah, media massa dan juga masyarakat. Kita semua berharap, kekerasan terhadap perempuan dan anak di negeri ini bisa terus dikurangi, dicegah bahkan diakhiri,”ucap anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini, kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Senin (4/10/2021).

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mencanangkan program unggulan dalam upaya mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak.

Baca Juga :  Tujuh Fraksi DPRD Kota Setuju dan Menerima Usulan Perubahan Perda

Three Ends menjadi program yang diharapkan dapat merangkul semua elemen anak negeri untuk bergerak bersama-sama mengatasi permasalahan ini.

“Tiga masalah utama yang harus diakhiri yaitu mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia dan mengakhiri kesenjangan ekonomi,”sebutnya.

Menurut Mukarramah, kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah tindakan terpuji dan harus segera diakhiri. Fakta lain membuatnya miris adalah mayoritas pelaku kekerasan dan eksploitasi perempuan dan anak, ternyata orang terdekat korban.

“Kebanyakan pelaku ternyata merupakan orang-orang yang biasa tinggal satu rumah dengan mereka atau juga berada satu lingkungan dengan mereka,”beber legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.

Kemen PPPA lanjut Mukarramah, mempunyai program yang sifatnya pencegahan kekerasan terhadap anak. Salah satunya partisipasi anak dalam Forum Anak. Strategi pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan mulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga.

Hal ini dikarenakan keluarga adalah pengasuh pertama anak yang berpengaruh dalam membangun karakter anak. Keluarga juga merupakan tempat anak-anak memperoleh hak-haknya sekaligus tempat anak-anak mengembangkan bakat, minat dan kemampuannya dalam suasana yang menyenangkan.

Baca Juga :  Peran Orang Tua Jadi Penentu Utama agar Anak Terhindar dari Stunting

“Kami juga sangat mendukung partisipasi anak dalam forum anak. Karena disitu anak-anak diajarkan cara menghadapi tindak kekerasan dan bagaimana anak dapat aktif berpartisipasi dalam berbagai bidang,”terang Mukarramah.

Pasalnya, perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu bermitra dengan lintas sektor yakni masyarakat itu sendiri, pihak swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan juga media massa.

“Dengan adanya program Three Ends diharapkan upaya solutif untuk mengakhiri tiga masalah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama dapat segera terselesaikan,”ucap Politisi perempuan Partai NasDem ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru