PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Sudariyanto Alias Masdar akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata majelis Hakim yang diketuai oleh Alfon, Senin (4/10)
Dikatakan Majelis hakim, hukuman terdakwa hanya dikurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yakni 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Setelah mendengarkan vonis majelis hakim tersebut, terdakwa langsung menerima dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sementara itu, dalam kasus ini terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah ditangkap kepolisian pada hari Kamis (29/4) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Nagasari I No. 3 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pada saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa temukan 8 paket sabu dengan berat 45,48 gram terbungkus dengan 1 buah plastic kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 3 bundle platik klip di Sofa didalam kamar kantor terdakwa.
Penangkapan terdakwa itu berdasarkan pengembangan kasus dari Muhamad Munir Agung Prahmono yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB dipinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.