33.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

BPK Minta Pemkab Pulpis Terapkan Sanksi Administrasi Wajib Pajak

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak restoran di Kabupaten Pulang Pisau, hingga kini belum diterapkan.

Atas kondisi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi kepada Bupati Pulang Pisau untuk memerintahkan kepada Kepala BPPKAD memberikan sosialisasi mengenai ketentuan sanksi administrasi kepada wajib pajak.

Dari hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan BPK diketahui, anggaran dan realisasi penerimaan pajak restoran dalam APBD tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp945 juta dan Rp1.176.178.045,50 atau sebesar 124,46 persen dari anggaran.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran/Rumah Makan, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari sejak terutangnya pajak.

Baca Juga :  Pers Sebagai Kontrol

Wajib pajak membayar atau menyetorkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak daerah (SSPD) ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk dan/atau melalui Bendahara Penerimaan BPPKAD.

Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2011, Pemda dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila pajak dalam tahun berjalan tidak/kurang bayar. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda dua persen setiap bulan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menerapkan sanksi administratif atas wajib pajak yang terlambat dalam penyetoran pajak restoran.

Dalam rekapan SKPD tahun anggaran 2020 terdapat SKPD untuk pajak restoran bulan Oktober, November, Desember Tahun 2019 yang baru diterbitkan pada bulan Januari 2020 karena Wajib Pajak Restoran baru membayarkan pajaknya pada bulan tersebut. Atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut belum pernah diterbitkan STPD dan pengenaan sanksi administrasi sebesar dua persen setiap bulan.

Baca Juga :  Tingkatkan Produksi Padi, Pulpis Kembangkan 56,5 Ribu Hektare Kawasan

Sekretaris BPPKAD Zulkadri saat dikonfirmasi mengungkapkan, pemerintah daerah belum menerapkan sanksi karena di Kabupaten Pulang Pisau belum banyak wajib pajak restoran. “Namun kami juga sambil melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha restoran dan rumah makan terkait hal itu,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun 2020 pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak. “Mengingat saat itu tahun awal terjadinya pandemi. Jadi pemerintah daerah memberikan keringanan,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak restoran di Kabupaten Pulang Pisau, hingga kini belum diterapkan.

Atas kondisi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi kepada Bupati Pulang Pisau untuk memerintahkan kepada Kepala BPPKAD memberikan sosialisasi mengenai ketentuan sanksi administrasi kepada wajib pajak.

Dari hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan BPK diketahui, anggaran dan realisasi penerimaan pajak restoran dalam APBD tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp945 juta dan Rp1.176.178.045,50 atau sebesar 124,46 persen dari anggaran.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran/Rumah Makan, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari sejak terutangnya pajak.

Baca Juga :  Pers Sebagai Kontrol

Wajib pajak membayar atau menyetorkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak daerah (SSPD) ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk dan/atau melalui Bendahara Penerimaan BPPKAD.

Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2011, Pemda dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila pajak dalam tahun berjalan tidak/kurang bayar. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda dua persen setiap bulan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menerapkan sanksi administratif atas wajib pajak yang terlambat dalam penyetoran pajak restoran.

Dalam rekapan SKPD tahun anggaran 2020 terdapat SKPD untuk pajak restoran bulan Oktober, November, Desember Tahun 2019 yang baru diterbitkan pada bulan Januari 2020 karena Wajib Pajak Restoran baru membayarkan pajaknya pada bulan tersebut. Atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut belum pernah diterbitkan STPD dan pengenaan sanksi administrasi sebesar dua persen setiap bulan.

Baca Juga :  Tingkatkan Produksi Padi, Pulpis Kembangkan 56,5 Ribu Hektare Kawasan

Sekretaris BPPKAD Zulkadri saat dikonfirmasi mengungkapkan, pemerintah daerah belum menerapkan sanksi karena di Kabupaten Pulang Pisau belum banyak wajib pajak restoran. “Namun kami juga sambil melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha restoran dan rumah makan terkait hal itu,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun 2020 pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak. “Mengingat saat itu tahun awal terjadinya pandemi. Jadi pemerintah daerah memberikan keringanan,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru