BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) dan Bapemperda DPRD setempat masih mengkaji ulang sanksi pidana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Oleh karena itu, dalam memantapkan konsepsi Ranperda tersebut, Tim Pemkab Barsel bersama Bapemperda DPRD setempat melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Rahmat Nuryadin kepada Prokalteng.co di ruang kerjanya, Jumat (10/9).
Menurutnya, dari hasil pertemuan dengan Biro Hukum Pemprov Kalteng dan Bagian Hukum Pemkot Palangka Raya itu, ada beberapa referensi yang diperoleh. Intinya terkait sanksi pidana yang akan dimasukan di dalam Ranperda nantinya adalah merupakan suatu sanksi alternatif terakhir, apabila pelanggar maupun badan usaha yang tidak mentaati atau menjalankan prokes.
Baik dari Biro Hukum Pemprov Kalteng dan bagian Hukum Pemko Palangka Raya memberikan masukan bahwa yang ditekankan adalah terkait dengan penerapan disiplin serta penegakkan prokes.
Jadi kedisiplinan tersebut, merupakan tindakan yang mendidik untuk memberikan suatu peringatan kepada masyarakat.
“Oleh karenanya apabila masyarakat masih tidak mentaati prokes, maka baru akan dilakukan tindakan sanksi namun semua itu dilihat dari pelanggaran di lapangan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, kata dia, pihaknya tetap melihat kondisi di lapangan karena pada saat sekarang ini masyarakat juga masih kesulitan dalam perekonomian maupun di bidang lainnya.
“Oleh karena itu, pertimbangan itulah dari kami untuk memberikan alternatif-alternatif lainnya terkait dengan sanksi yang diberlakukan dalam penerapan disiplin dan penegakkan sanksi prokes,” ucapnya.
Masih dijelaskannya, bahwa seluruh daerah di Provinsi Kalteng hanya ada sebagian daerah yang baru selesai penyusunan Raperda. Yaitu Pemko Palangka Raya, kemudian yang telah selesai diberlakukan adalah Kabupaten Gunung Mas.
Sedangkan daerah yang lain masih sama, yakni dalam tahap penyusunan serta masih dalam tahap kaji banding atau mengumpulkan referensi dari kabupaten-kabupaten lain.
“Untuk Pemkab Barsel sendiri, terkait sanksi kurungan dan denda administrasi masih melihat dari perkembangan di lapangan. Namun pada prinsipnya tujuan dibuatnya Raperda ini adalah untuk memberikan suatu edukasi untuk masyarakat agar taat terhadap prokes,” katanya.
Sedangkan sarana lainnya kata Rahmat Nuryadin, akan dibicarakan dengan pihak instansi teknis namun itu adalah alternatif-alternatif terakhir dalam penegakkan maupun pendisiplinan prokes ini.
“Namun kita selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel untuk mentaati prokes. Karena dengan mentaati Prokes adalah merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.