PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali tidak diberlakukan. Artinya Pembelajaran Jarak Jauh masih akan tetap diterapkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah. Menurutnya penundaan PTM terbatas ini, telah termuat dalam Surat Edaran Nomor 420/521/870.UM-PEG/VIX/2021 perihal penundaan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022.
Sebelumnya, pelaksanaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 mengalami beberapa kali penundaan. terhitung sejak tanggal 12 Juli, hingga tanggal 7 September. Hal tersebut karena melihat situasi Kota Palangka Raya yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengungkapkan pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya.
“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang kembali dari tanggal 7 sampai 20 September 2021 dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan PPKM di Kota Palangka Raya,” kata Akhmad Fauliansyah, Rabu (8/9/2021)
Oleh karena itu, untuk sementara aktivitas pembelajaran menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, luring, maupun gabungan keduanya selama perpanjangan penundaan tersebut.
Selain itu, dalam melaksanakan PJJ, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO. Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing masing.
“Guru yang sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dan atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19 tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO,”bebernya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tersebut mengingatkan agar Satuan Pendidikan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk tidak mengadakan PTM secara terbatas di satuan Pendidikan.
“Satuan Pendidikan diingatkan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk tidak mengadakan PTM secara terbatas di satuan pendidikan. Apabila satuan pendidikan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi berupa surat teguran kepada Kepala Sekolah dan proses belajar mengajar akan diberhentikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya,” pungkasnya.