26.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

BUMDes Bisa Menjadi Pilar Kegiatan Ekonomi Desa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG- Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, membuka secara resmi Rapat Koordinasi BUMDes Provinsi Kalteng Tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut digelar dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Kamis (12/8).

 “Sebagai salah satu bentuk badan usaha ekonomi masyarakat, BUMDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. BUMDes bisa menjadi pilar kegiatan ekonomi desa, yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan juga komersial,” kata  Pj. Sekda H. Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.

Pada prinsipnya kata Nuryakin, pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pengelolaan potensi desa yang disesuaikan kebutuhan masyarakat desa. Nuryakin mengatakan, BUMDes selama ini masih terkendala dengan persoalan Badan Hukum yang diartikan berbeda-beda keabsahannya dan bagaimana bentuk badan hukum di masing-masing daerah, terutama ketika BUMDES ingin melakukan kerja sama dan perluasan bidang usaha.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Tangani Enam Titik Banjir di Ruas Pangkalan Bun-Kotawa

Namun, persoalan Badan hukum BUMDes yang menjadi polemik selama ini akhirnya terjawab tuntas dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

“Hal ini tentunya diharapkan dapat semakin memperkuat eksistensi dan posisi Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang legal dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Melalui momentum Rapat Koordinasi ini, H. Nuryakin mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar dapat mendukung segala upaya dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, termasuk diberlakukannya PPKM Level 4 di Kalteng. Terkhusus bagi para Pengelola dan Pengurus BUMDes, agar tetap bersemangat menjadi pioner dalam menjaga dan memajukan perekonomian masyarakat desa.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dapat Penghargaan Mangggala Karya Kencana

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng H. Rojikinnor, dalam laporannya menyampaikan di situasi pandemi saat ini, tiada jalan lain untuk menumbuhkembangkan penguatan ekonomi khususnya di level pedesaan.

“BUMDes sebagai salah satu ujung tombak yang ada di Desa perlu diberikan penguatan. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan dan pemahaman dari pengurus BUMDes,” ucapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG- Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, membuka secara resmi Rapat Koordinasi BUMDes Provinsi Kalteng Tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut digelar dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Kamis (12/8).

 “Sebagai salah satu bentuk badan usaha ekonomi masyarakat, BUMDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. BUMDes bisa menjadi pilar kegiatan ekonomi desa, yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan juga komersial,” kata  Pj. Sekda H. Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.

Pada prinsipnya kata Nuryakin, pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pengelolaan potensi desa yang disesuaikan kebutuhan masyarakat desa. Nuryakin mengatakan, BUMDes selama ini masih terkendala dengan persoalan Badan Hukum yang diartikan berbeda-beda keabsahannya dan bagaimana bentuk badan hukum di masing-masing daerah, terutama ketika BUMDES ingin melakukan kerja sama dan perluasan bidang usaha.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Tangani Enam Titik Banjir di Ruas Pangkalan Bun-Kotawa

Namun, persoalan Badan hukum BUMDes yang menjadi polemik selama ini akhirnya terjawab tuntas dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

“Hal ini tentunya diharapkan dapat semakin memperkuat eksistensi dan posisi Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang legal dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Melalui momentum Rapat Koordinasi ini, H. Nuryakin mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar dapat mendukung segala upaya dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, termasuk diberlakukannya PPKM Level 4 di Kalteng. Terkhusus bagi para Pengelola dan Pengurus BUMDes, agar tetap bersemangat menjadi pioner dalam menjaga dan memajukan perekonomian masyarakat desa.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dapat Penghargaan Mangggala Karya Kencana

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng H. Rojikinnor, dalam laporannya menyampaikan di situasi pandemi saat ini, tiada jalan lain untuk menumbuhkembangkan penguatan ekonomi khususnya di level pedesaan.

“BUMDes sebagai salah satu ujung tombak yang ada di Desa perlu diberikan penguatan. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan dan pemahaman dari pengurus BUMDes,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru