29.9 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Ini Instruksi Bupati Pulpis Terkait Pelaksanaan PPKM Level 3

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengeluarkan instruksi. Instruksi Bupati Pulang Pisau itu bernomor: 160/PP/ST.COVID-19/VIII 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam instruksi itu bupati menyampaikan beberapa instruksi. Di antaranya, posko tingkat desa dan kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

“Posko itu memiliki empat fungsi. Yakni, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Taty.

Taty juga menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, TNI dan Polri dan disampaikan kepada satgas Covid-19 nasional, kementerian kesehatan dan kementerian dalam negeri.

Baca Juga :  Pulpis Optimistis Bisa Menjadi Penyangga Pangan Nasional

Terkait pengaturan wilayah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya; pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. “Bupati Pulang Pisau melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Terima LKPD 2021 Unaudited dari BPK

Dalam instruksi itu juga ditegaskan, Bupati Pulang Pisau berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kecamatan, kelurahan dan desa yang kelebihan vaksin kepada kecamatan, kelurahan dan desa yang kekurangan alokasi vaksin.

Dalam pelaksanaan PPKM level 3 Covid-19, pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengeluarkan instruksi. Instruksi Bupati Pulang Pisau itu bernomor: 160/PP/ST.COVID-19/VIII 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam instruksi itu bupati menyampaikan beberapa instruksi. Di antaranya, posko tingkat desa dan kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

“Posko itu memiliki empat fungsi. Yakni, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Taty.

Taty juga menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, TNI dan Polri dan disampaikan kepada satgas Covid-19 nasional, kementerian kesehatan dan kementerian dalam negeri.

Baca Juga :  Pulpis Optimistis Bisa Menjadi Penyangga Pangan Nasional

Terkait pengaturan wilayah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya; pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. “Bupati Pulang Pisau melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Terima LKPD 2021 Unaudited dari BPK

Dalam instruksi itu juga ditegaskan, Bupati Pulang Pisau berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kecamatan, kelurahan dan desa yang kelebihan vaksin kepada kecamatan, kelurahan dan desa yang kekurangan alokasi vaksin.

Dalam pelaksanaan PPKM level 3 Covid-19, pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Terpopuler

Artikel Terbaru