26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Polisi Tetapkan WNA Tersangka Laka Kerja PT. MPP

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kecelakaan Kerja (Laka kerja) yang menyebabkan korban jiwa terjadi di lokasi Pembangunan Pabrik PT. Mineral Palangkaraya Prima (PT. MPP) Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7) Pukul 16.30 WIB lalu, akhirnya memasuki babak baru.  Ini setelah dengan penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Kapuas, akhirnya  menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.

"Menetapkan CB (50) Warga Negara Tiongkok sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat press rilis, Senin (2/8).

Menurut Kapolres, tersangka CB dijerat perkara Tindak Pidana, karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal, dan orang lain luka-luka. Sehingga membuat terhalang menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

Baca Juga :  Stop Penambangan Liar ! Ancaman 10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

Tersangka CB, lanjutnya, penanggungjawab sekaligus pengawas pekerjaan pembangunan pabrik pengelolaan, dan pemurnian pasir silica tanpa memiliki rencana anggaran biaya, dan konsultan kontruksi serta gambar kontruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang digunakan, volume dan kualitas baik batas maximum penampungan corong yang ada di tower.

"Sehingga pada saat itu ujicoba peralatan atas perintah pelaku (CB) tower tidak mampu menahan volume corong sebagai penampung pasir untuk dialirkan ke penyaringan lainnya. Sehingga ambruk atau roboh dan mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia serta dua orang luka termasuk tersangka CB," bebernya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan, potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, kantong plastik pasir, dan lima kawat las.

Baca Juga :  Masuk Kamar, Suami Pergoki Istri Begituan dengan Tetangga

"Tersangka CB dijerat Pasal 359 KUHPidana, dan Pasal 360 KUHPidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kecelakaan Kerja (Laka kerja) yang menyebabkan korban jiwa terjadi di lokasi Pembangunan Pabrik PT. Mineral Palangkaraya Prima (PT. MPP) Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7) Pukul 16.30 WIB lalu, akhirnya memasuki babak baru.  Ini setelah dengan penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Kapuas, akhirnya  menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.

"Menetapkan CB (50) Warga Negara Tiongkok sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat press rilis, Senin (2/8).

Menurut Kapolres, tersangka CB dijerat perkara Tindak Pidana, karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal, dan orang lain luka-luka. Sehingga membuat terhalang menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

Baca Juga :  Stop Penambangan Liar ! Ancaman 10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

Tersangka CB, lanjutnya, penanggungjawab sekaligus pengawas pekerjaan pembangunan pabrik pengelolaan, dan pemurnian pasir silica tanpa memiliki rencana anggaran biaya, dan konsultan kontruksi serta gambar kontruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang digunakan, volume dan kualitas baik batas maximum penampungan corong yang ada di tower.

"Sehingga pada saat itu ujicoba peralatan atas perintah pelaku (CB) tower tidak mampu menahan volume corong sebagai penampung pasir untuk dialirkan ke penyaringan lainnya. Sehingga ambruk atau roboh dan mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia serta dua orang luka termasuk tersangka CB," bebernya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan, potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, kantong plastik pasir, dan lima kawat las.

Baca Juga :  Masuk Kamar, Suami Pergoki Istri Begituan dengan Tetangga

"Tersangka CB dijerat Pasal 359 KUHPidana, dan Pasal 360 KUHPidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru