PROKALTENG.CO – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7).
Keputusan yang berlaku mulai Senin (26/7) besok, hingga 2 Agustus mendatang itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Minggu (25/7) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," tegas Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap," lanjutnya.
Dalam konteks ini, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain bahan kebutuhan pokok sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher,pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Teknis pengaturannya, diputuskan oleh Pemda.
Warung makanan, lapan jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 20 menit.
Jokowi menambahkan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat pademi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan usaha mikro kecil. Penjelasan rinci terkait hal ini akan disampaikan oleh Menko dan Menteri terkait.
"Secara khusus, saya minta kepada para menteri terkait untuk segera melaksanakan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin dan suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap pasien isolasi mandiri, dan dukungan pengobatan di rumah sakit," kata Jokowi.