26.2 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

BNNP Kalteng Bongkar Paket Mencurigakan, Ternyata Isinya Ganja

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Lagi-lagi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 240 gram yang dikirim melalui jasa paket.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, petugas BNNP Kalteng kali ini berhasil mengamankan tersangka AW (27) yang telah melakukan tindak kejahatan dengan menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 240 gram

"Adapun kronologi berawal petugas BNNP Kalteng yang mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya bahwa telah teridentifikasi sebuah paket pengiriman dari Sukabumi ke Sampit dan diduga paketan berisi ganja. Berdasarkan informasi tersebut, anggota pemberantasan BNNP Kalteng bersama dengan anggota bea cukai kemudian berkordinasi dengan jasa pengiriman yang berada di Palangka Raya, untuk melakukan pengecekan," ucap Agustiyanto.

Selanjutnya dikatakannya, pada tanggal 27 Juni 2021, anggota pemberantasan bersama anggota bea cukai dengan disaksikan petugas dan pimpinan dari jasa pengiriman membuka paket tersebut. Ternyata benar, bahwa paket tersebut berisi ganja dengan berat sekitar 240 Gram.

Baca Juga :  Hilang Kendali saat Melaju Kencang, Pengendara RX King Tabrak Megapro,

"Tindak yang dilakukan petugas pemberantasan BNNP Kalteng melakukan undercover dan control delivery dengan dibantu petugas jasa pengiriman, melakukan pengantaran paket tersebut ke alamat yang tertera di paketan tersebut. Yakni di Jalan RA Kartini Gang Sederek, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkapnya.

Setelah melakukan pengintaian dan mencari alamat tersebut, lanjut Agustiyanto, Senin tanggal 28 Juni 2021 di alamat penerima, petugas pemberantasan BNNP Kalteng langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang menerima paketan itu. Dia berinisial AW (27).

"Di depan tersangka, petugas membuka isi paketan yang berisi ganja tersebut dan diakui oleh tersangka bahwa itu paketan yang dia pesan dan sedang dia tunggu. Kemudian tersangka beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Agustiyanto.

Baca Juga :  Perempuan Ini Tewas Luka Tusuk di Leher

Atas perbuatannya itu, pelaku tersebut akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111  Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp . 8 .000.000,00 (delapan miliar rupiah).

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Lagi-lagi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 240 gram yang dikirim melalui jasa paket.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, petugas BNNP Kalteng kali ini berhasil mengamankan tersangka AW (27) yang telah melakukan tindak kejahatan dengan menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 240 gram

"Adapun kronologi berawal petugas BNNP Kalteng yang mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya bahwa telah teridentifikasi sebuah paket pengiriman dari Sukabumi ke Sampit dan diduga paketan berisi ganja. Berdasarkan informasi tersebut, anggota pemberantasan BNNP Kalteng bersama dengan anggota bea cukai kemudian berkordinasi dengan jasa pengiriman yang berada di Palangka Raya, untuk melakukan pengecekan," ucap Agustiyanto.

Selanjutnya dikatakannya, pada tanggal 27 Juni 2021, anggota pemberantasan bersama anggota bea cukai dengan disaksikan petugas dan pimpinan dari jasa pengiriman membuka paket tersebut. Ternyata benar, bahwa paket tersebut berisi ganja dengan berat sekitar 240 Gram.

Baca Juga :  Hilang Kendali saat Melaju Kencang, Pengendara RX King Tabrak Megapro,

"Tindak yang dilakukan petugas pemberantasan BNNP Kalteng melakukan undercover dan control delivery dengan dibantu petugas jasa pengiriman, melakukan pengantaran paket tersebut ke alamat yang tertera di paketan tersebut. Yakni di Jalan RA Kartini Gang Sederek, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkapnya.

Setelah melakukan pengintaian dan mencari alamat tersebut, lanjut Agustiyanto, Senin tanggal 28 Juni 2021 di alamat penerima, petugas pemberantasan BNNP Kalteng langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang menerima paketan itu. Dia berinisial AW (27).

"Di depan tersangka, petugas membuka isi paketan yang berisi ganja tersebut dan diakui oleh tersangka bahwa itu paketan yang dia pesan dan sedang dia tunggu. Kemudian tersangka beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Agustiyanto.

Baca Juga :  Perempuan Ini Tewas Luka Tusuk di Leher

Atas perbuatannya itu, pelaku tersebut akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111  Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp . 8 .000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Terpopuler

Artikel Terbaru