32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Raperda Penerapan Disiplin Prokes Masuk Proglesda Tahun Ini

PALANGKA RAYA PROKALTENG.CO-Rancangan peraturan daerah (raperda) penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya, kini telah masuk program legislasi daerah (proglesda) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.

Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto  usai mengikuti rapat paripurna ke-7 di ruangan Komisi DPRD Kota Palangka Raya. Sebelumnya, Bapemperda menggelar rapat bersama pemerintah Kota Palangka Raya yang diikuti oleh Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama SOPD terkait di ruang komisi DPRD, Jumat (23/7/2021) pagi.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Riduanto bersama anggotanya dari berbagai fraksi. Para anggota menghadiri baik secara langsung maupun secara virtual.  Munculnya ide pembahasan di luar dari program legislasi daerah (Prolegda) tersebut, berdasarkan usulan pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga :  SKY : Karhutla Dapat Dicegah Bersama-sama jika Sosialisasi Lebih Genca

Usulan ini sebagai dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut dalam pelayanan kesehatan maupun kebijakan yang bersifat pembatasan aktivitas masyarakat.  Pasalnya, aturan yang dipergunakan selama ini mengacu pada Perwali 26 tahun 2020 tentang disiplin prokes dan Perwali 14/2021 tentang PPKM Mikro.

Riduanto, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka  Raya mengatakan, bahwa dari hasil sinkronisasi dari raperda tersebut, raperda penerapan disiplin prokes merupakan usulan pemerintah Kota Palangka Raya yang diajukan ke bapemperda diluar program bapemperda.

“Dari hasil rapat tersebut bersama anggota bapemperda memang ada menuai pro dan kontra dari setiap konstituen apakah raperda ini masuk atau enggak, dan akhirnya dari hasil rapat tersebut disepakati raperda tersebut masuk dalam program bapemperda” tukasnya.

Baca Juga :  Dewan Dorong Kaum Milenial untuk Bisa Bertani dan Beternak

Riduanto mengungkapkan ada 16 raperda yang akan dibahas dalam  program legislasi daerah Tahun 2021. Selain itu, juga ada 4 raperda tambahan. Sementara Pemerintah Kota Palangka Raya meminta raperda penerapan disiplin prokes menjadi prioritas utama dalam proglesda tersebut.

“Nanti apa yang menjadi aspirasi dari fraksi-fraksi akan disampaikan di pemandangan umum fraksi dengan mempelajari raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA PROKALTENG.CO-Rancangan peraturan daerah (raperda) penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya, kini telah masuk program legislasi daerah (proglesda) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.

Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto  usai mengikuti rapat paripurna ke-7 di ruangan Komisi DPRD Kota Palangka Raya. Sebelumnya, Bapemperda menggelar rapat bersama pemerintah Kota Palangka Raya yang diikuti oleh Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama SOPD terkait di ruang komisi DPRD, Jumat (23/7/2021) pagi.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Riduanto bersama anggotanya dari berbagai fraksi. Para anggota menghadiri baik secara langsung maupun secara virtual.  Munculnya ide pembahasan di luar dari program legislasi daerah (Prolegda) tersebut, berdasarkan usulan pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga :  SKY : Karhutla Dapat Dicegah Bersama-sama jika Sosialisasi Lebih Genca

Usulan ini sebagai dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut dalam pelayanan kesehatan maupun kebijakan yang bersifat pembatasan aktivitas masyarakat.  Pasalnya, aturan yang dipergunakan selama ini mengacu pada Perwali 26 tahun 2020 tentang disiplin prokes dan Perwali 14/2021 tentang PPKM Mikro.

Riduanto, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka  Raya mengatakan, bahwa dari hasil sinkronisasi dari raperda tersebut, raperda penerapan disiplin prokes merupakan usulan pemerintah Kota Palangka Raya yang diajukan ke bapemperda diluar program bapemperda.

“Dari hasil rapat tersebut bersama anggota bapemperda memang ada menuai pro dan kontra dari setiap konstituen apakah raperda ini masuk atau enggak, dan akhirnya dari hasil rapat tersebut disepakati raperda tersebut masuk dalam program bapemperda” tukasnya.

Baca Juga :  Dewan Dorong Kaum Milenial untuk Bisa Bertani dan Beternak

Riduanto mengungkapkan ada 16 raperda yang akan dibahas dalam  program legislasi daerah Tahun 2021. Selain itu, juga ada 4 raperda tambahan. Sementara Pemerintah Kota Palangka Raya meminta raperda penerapan disiplin prokes menjadi prioritas utama dalam proglesda tersebut.

“Nanti apa yang menjadi aspirasi dari fraksi-fraksi akan disampaikan di pemandangan umum fraksi dengan mempelajari raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru