28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Selewengkan Dana Desa, Oknum Camat Katingan Hulu Diamankan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng berhasil mengamankan oknum camat HS (56) dalam perkara dugaan penyelewenangan wewenang.  Ya, selaku Camat Katingan Hulu, HS menyelewengkan terhadap 11 Dana Desa dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu pada tahun anggaran 2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, hari ini Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial HS yang merupakan Camat Katingan Hulu.

"HS diperiksa dalam perkara dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan Hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04.A/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 19 Juli 2021," ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :  Sambil Pegang Parang, Ayah Cabuli Anak Tiri

Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah diperoleh atau terpenuhi 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan dari Inspektorat Katingan yang tertuang dalam LHP Khusus Pemeriksaan Inspektorat Petunjuk serta keterangan tersangka.

"Bahwa pada tahun 2020 terdapat pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang sepanjang + 43 di 11 Desa wilayah Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan yang merupakan ide dari HS selaku Camat Katingan Hulu.  Sehingga pekerjaan tersebut tidak ada dalam perencanaan dan mengadakan rapat terkait pembuatan tersebut dengan mengundang 11 desa dengan menyampaikan agar semua desa memasukkan anggaran pembuatan jalan antar desa sebesar Rp.500.000,000,- yang di kelola oleh HT," ungkapnya.

Baca Juga :  Maling Motor di IAIN Palangka Raya Diringkus

Namun berjalannya waktu, menurut Douglas, anggaran dana desa tahun 2020 yang sudah dibayarkan oleh 11 Kepala Desa di jalur Sungai Sanaman kepada HT tidak dibenarkan dan mengakibatkan kerugian atas keuangan desa dengan nilai total sebesar Rp.2.078.360.000,00.

"Terhadap tersangka HS (56) dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. Untuk saat ini, kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas IIA Palangka Raya," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng berhasil mengamankan oknum camat HS (56) dalam perkara dugaan penyelewenangan wewenang.  Ya, selaku Camat Katingan Hulu, HS menyelewengkan terhadap 11 Dana Desa dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu pada tahun anggaran 2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, hari ini Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial HS yang merupakan Camat Katingan Hulu.

"HS diperiksa dalam perkara dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan Hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04.A/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 19 Juli 2021," ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :  Sambil Pegang Parang, Ayah Cabuli Anak Tiri

Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah diperoleh atau terpenuhi 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan dari Inspektorat Katingan yang tertuang dalam LHP Khusus Pemeriksaan Inspektorat Petunjuk serta keterangan tersangka.

"Bahwa pada tahun 2020 terdapat pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang sepanjang + 43 di 11 Desa wilayah Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan yang merupakan ide dari HS selaku Camat Katingan Hulu.  Sehingga pekerjaan tersebut tidak ada dalam perencanaan dan mengadakan rapat terkait pembuatan tersebut dengan mengundang 11 desa dengan menyampaikan agar semua desa memasukkan anggaran pembuatan jalan antar desa sebesar Rp.500.000,000,- yang di kelola oleh HT," ungkapnya.

Baca Juga :  Maling Motor di IAIN Palangka Raya Diringkus

Namun berjalannya waktu, menurut Douglas, anggaran dana desa tahun 2020 yang sudah dibayarkan oleh 11 Kepala Desa di jalur Sungai Sanaman kepada HT tidak dibenarkan dan mengakibatkan kerugian atas keuangan desa dengan nilai total sebesar Rp.2.078.360.000,00.

"Terhadap tersangka HS (56) dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. Untuk saat ini, kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas IIA Palangka Raya," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru