KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas berkoordinasi tentang tenaga fungsional ke Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Senin (28/6).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin,S.Sos melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kapuas mengatakan pihaknya telah berkoordinasi secara langsung dengan pihak BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah dan diterima oleh pejabat fungsional Dra. Isna Mariany, M.pd.
Dalam arahannya, dikatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja yang mempunyai tugas menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar dan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, maka Anggota Polisi Pamong Praja harus bekerja lebih profesional dengan upaya meningkatkan profesionalitas. Anggota Pol PP melalui inppassing/penyesuaian atau melalui pengangkatan pertama Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Sehingga untuk meningkatkan karier Anggota Satpol PP perlu ditetapkan penilaian angka kredit,” jelasnya.
Dalam meningkatkan jenjang karir jabatan fungsional itu, dilanjutkannya Anggota SatPol PP perlu ditetapkan dengan penilaian angka kredit dengan syarat menyiapkan fortopolio kelengkapan berkas berupa lembaran DUPAK, SPMK. Selain itu ada surat perintah/surat penugasan, surat penugasan limpah, PAK terakhir, SK kenaikan pangkat/jabatan terakhir, bukti fisik serta kelengkapan administrasi lainnya.
“Kami minta anggota SatPol PP Kabupaten Kapuas dapat menduduki Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Karena nantinya Jabatan Fungsional merupakan jabatan strategis untuk mengembangkan karir secara profesionalisme, sesuai bidangnya dan untuk Anggota Pemadam Kebakaran yang akan menjadi jabatan fungsional masih menunggu peraturan Pemerintah Pusat,”ujarnya.