32 C
Jakarta
Friday, May 16, 2025

Evaluasi Perubahan Perda Retribusi Daerah Mulai Dibahas

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO โ€“ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam menerapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Rapat tersebut digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumโ€™at (18/6).

Dalam rapat itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Bapemperda, Riduanto didampingi beberapa anggota pansus dan diikuti oleh OPD terkait yang terlibat dalam menggunakan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, rapat tersebut membahas hasil evaluasi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Dari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari rancangan dari Undang Undang seperti  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga :  Dewan: Pendidikan dan Kesehatan Wajib Diutamakan

โ€œDari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari aturan hukum yang ada seperti halnya Undang-undang seperti  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang- undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009 dalam Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018,โ€ ucapnya.

Anggota Komisi C tersebut meminta masyarakat agar jangan khawatir dengan adanya perubahan Undang-undang seperti  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009. Pasalnya perubahan tersebut tidak merubah kenaikan terkait retribusi Daerah.

โ€œPerubahan tersebut tidak membahas mengenai kenaikan retribusi daerah. Tarif retribusinya hampir sama sesuai dengan perda hampir semua sama dengan  rancangan perda yang sebelumnya,โ€ pungkas Politisi PDIP tersebut.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO โ€“ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam menerapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Rapat tersebut digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumโ€™at (18/6).

Dalam rapat itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Bapemperda, Riduanto didampingi beberapa anggota pansus dan diikuti oleh OPD terkait yang terlibat dalam menggunakan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, rapat tersebut membahas hasil evaluasi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Dari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari rancangan dari Undang Undang seperti  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga :  Dewan: Pendidikan dan Kesehatan Wajib Diutamakan

โ€œDari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari aturan hukum yang ada seperti halnya Undang-undang seperti  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang- undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009 dalam Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018,โ€ ucapnya.

Anggota Komisi C tersebut meminta masyarakat agar jangan khawatir dengan adanya perubahan Undang-undang seperti  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009. Pasalnya perubahan tersebut tidak merubah kenaikan terkait retribusi Daerah.

โ€œPerubahan tersebut tidak membahas mengenai kenaikan retribusi daerah. Tarif retribusinya hampir sama sesuai dengan perda hampir semua sama dengan  rancangan perda yang sebelumnya,โ€ pungkas Politisi PDIP tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru